BONE, BERITA-SULSEL.COM– Berbeda dengan keterangan dokter Andi Alimuddin selaku dokter yang memeriksa Iksan dan menyatakan Iksan hanya sakit biasa, pengacara terdakwa, Firman Batari, justru menyebut bahwa Iksan sakit parah hingga opname di RS Yasin, Kabupaten Bone.
Dihubungi melalui ponsel beberapa waktu lalu, Firman mengatakan Iksan menderita penyakit gula yang membuatnya sering tidak sadarkan diri. Iksan yang berstatus tahanan kota, diakui pengacara bolak balik Makassar-Bone atas ijin hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Baca Juga : Mangkir Sidang Korupsi Dana PAUD Bone, Dokter Ungkap Terdakwa Sakit Biasa
“Tahanan kota itu berada di kota, itu tergantung hakimnya, permintaan kita diarahkan ke Bone karena rumahnya dia dekat ke Bone. Dia diopname saat mau sidang kemarin, dia pulang balik karena kan tidak selamanya sakit. Saya lihat keterangan dokter, dia diberi waktu dulu untuk istirahat” terang Firman.
Sementara terdakwa Sulastri, kata Firman, memang awalnya diperiksa di RS Sandi Karsa Makassar sesuai surat keterangan sakitnya, namun saat sidang, Sulastri dirujuk ke RS Ibnu Sina untuk jalani operasi karena di RS Sandi Karsa tidak menerima pasien BPJS.
Baca Juga : Hadapi Tuntutan, 2 Terdakwa Kasus Korupsi Dana PAUD Bone Jatuh Sakit
“Sulastri dalam diagnosa opname, ada dua RS, satu yang di Daeng Sirua kemudian dipindahkan ke Ibnu Sina, disitu mau dioperasi.
Pertama di Sandi Karsa, dokternya disana tapi tidak terima BPJS, makanya dirujuk ke Ibnu Sina, rujuknya saat itu waktu sidang, saya tidak tahu kapan karena kan lama di Makassar. Memang lehernya diduga ada kanker, kanker kah atau tumor itu apa namanya” ungkap Firman.
Saat dikonfirmasi terkait kebenaran Sulastri di RS Sandi Karsa, pihak RS memilih bungkam. Hal yang sama juga dilakukan humas PN Makassar saat ditanya apakah Iksan memang benar mendapat ijin hakim untuk berada di Bone sementara terdakwa dalam status tahanan kota dan seharusnya tetap berada di Makassar. (eka)
Comment