Parah…! Oknum Polisi Sidrap jadi Bandar Narkoba

Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi saat memperlihatkan narkoba jenis shabu yang berhasil diamankan dari tangan Brigpol Supardi di Mapolres Pinrang, Jumat Siang (08/4/2016)
Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi saat memperlihatkan narkoba jenis shabu yang berhasil diamankan dari tangan Brigpol Supardi di Mapolres Pinrang, Jumat Siang (08/4/2016)

PINRANG, BERITA-SULSEL.COM – Oknum Polisi yang bertugas dibagian Reserse dan Kriminal Polsek Baranti Kabupaten Sidrap Brigadir Polisi Supardi diduga menjadi bandar narkotika jenis shabu.

Hal tersebut terungkap saat penggerebekan yang dipimpin Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi berhasil mengamankan 3.4 kilogram Shabu di Kampung Kanni Desa Mattiro Ade, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang sekitar Pukul 18.00 wita.

Kepala Kepolisian Resort Pinrang AKBP Adri Irniadi mengatakan, berawal dari informasi masyarakat yang ditindak lanjuti pihak Kepolisian resor Pinrang, maka dilakukan penggeledahan di rumah panggung yang menjadi kediaman Brigpol Supardi. “Dari penggeledahan itu, kami berhasil mengamankan 8 shacet seberat 400 gram, karena setiap shacet itu memiliki berat 50 gram, ” kata Adri saat menggelar jumpa pers di Mapolres Pinrang Jumat siang (08/04/2016).

Adri mengatakan, setelah penemuan di rumah anggota reskrim yang tengah menempuk pendidikan Kejuruan (Dikjur) di SPN Batua itu, dilakukan penggeledahan ditempat lain .”Hasilnya kita mengamankan shabu seberat 3 kilogram yang dibagi dalam 3 bungkus besar,”paparnya.

Shabu seberat 3 kg itu disimpan dalam dos yang dibungkus kertas koran langsung diamankan. “Selain barang bukti shabu yang diamankan, polisi juga menyita sejumlah telepon seluler berbagai mereka guna pengembangan,”paparnya.

Adri menambahkan, oknum polisi yang berpangkat Brigpol itu dikenakan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dia diancam Hukuman Mati,” paparnya.

Sebelumnya, pembantu Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) DDI Kabupaten Pinrang, DR M.Natsir SH MH menilai, hukuman mati yang dijatuhkan kepada gembong narkotika itu sudah setimpal dengan perbuatannya.

“Jika dilihat dari dampak sosial yang ditimbulkan dari barang haram itu, hukuman mati bagi pengedar memang layak,” jelasnya.

Namun, kata Doktor Ilmu Hukum dengan Disertasi penegakan hukum menyangkut pidana Pemilu Universitas Muslim Indonesia(UMI) Makassar ini, dalam memutuskan perkara, majelis hakim senantiasa mengedepankan rasa keadilan. (dia).

Baca Juga

Jamaah Masjid Mujahidin Muhammadiyah Pinrang Temukan Bayi Dalam Tas

Meski Terlilit Selang Infus, Siswi di Pinrang Tetap Ikut UNBK

Pemkab Pinrang Sosialisasikan Izin Usaha Pertambangan


Comment