Tak Perlu Izin Mendagri, Polres Bone Panggil Legislator Sulsel Pekan Depan

BONE, BERITA-SULSEL.COM — Sempat menyatakan kesulitan pemeriksaan terhadap terduga pelaku penganiayaan wasit, Ficky Warlang, karena membutuhkan ijin dari Menteri Dalam Negeri, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Pahrun, mengeluarkan pernyataan baru.

Melalui sambungan telepon, Kamis (23/1/10) kemarin, Pahrun mengaku status terduga pelaku, Muhammad, hanyalah anggota DPR Provinsi, bukan DPR RI sehingga tidak perlu bersurat sebelum melakukan pemeriksaan terhadap legislator Nasdem tersebut.


“Yang diatur untuk bersurat itu DPR RI, kita mengacu pada KUHAP, kalau provinsi dalam MD3 tidak diatur sehinga tentu rujukannya tetap pada KUHAP” ungkap Pahrun.

Muhammad sendiri pernah melakukan upaya damai dengan mengutus seseorang menemui korban, namun ditolak. Muhammad dilaporkan oleh Ficky atas dugaan penganiayaan yang terjadi pada 17 Januari lalu saat pertandingan bola Legislator Cup di Stadion La Patau Bone.

“Minggu ini kita upayakan gelar, mudah-mudahan minggu depan kita sudah panggil” tambah Pahrun. (eka)


Comment