berita-sulsel.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Bisnis
    • Travel
  • Otomotif
  • Hukum
    • Kriminal
  • Sport
    • Bola
    • Olahraga Umum
  • Life Style
  • Profil
  • Opini
  • Video
  • More
    • Citizen Reporter
    • Hiburan
    • Visi – Misi
  • Disclaimer
berita-sulsel.com
× berita-sulsel.com
  • Home
  • News
    • Daerah
    • Nasional
  • Politik
  • Pendidikan
  • Bisnis
    • Travel
  • Otomotif
  • Hukum
    • Kriminal
  • Sport
    • Bola
    • Olahraga Umum
  • Life Style
  • Profil
  • Opini
  • Video
  • More
    • Citizen Reporter
    • Hiburan
    • Visi – Misi
  • Disclaimer

© Copyright 2026 berita-sulsel.com . All Right Reserved

  • News
  • Bisnis
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Pendidikan
  • Life Style
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Sport
  • Bola
  • Olahraga Umum
  • Travel
  • Galeri
  • Video
  • Citizen Reporter
ads

News

  • Jumat Berkah Benteng Kupa: Menebar Manfaat di Makassar

  • Bersih Pantai Akkarena, GMTD Kumpulkan 306 Kg Sampah

  • Besok, Pengurus HIPMI Properti Sulsel Dilantik di Makassar

Bisnis

  • Peluang Passive Income Rill: Antarmobil Buka Akses Kemitraan HUB Logistik untuk Pemilik Lahan se-Indonesia

  • Nikmati Diskon 50% Levi’s, End of Season Sale 2025

  • Permata Bank Mempertahankan Kinerja Positif Hingga Kuartal III Tahun 2025

Politik

  • Konsolidasi di Takalar, Nasdem Target Kursi Pimpinan di Enam Daerah

  • Rusdi Masse Buka Puasa dan Bagikan Ribuan Sembako untuk Warga Pinrang

  • Bos Kyour Place Gabung PSI Wajo Karena Rusdi Masse

Daily Archives: 2015-07-04

150 Wali Kota ASEAN Akan Berkumpul di Makassar

  • Daerah, News
  • 2015-07-04 - 10:42 PM

MAKASSAR, berita-sulsel.com – Kota Makassar akan menjadi tempat berkumpulnya 150 Wali Kota se-ASEAN di Ajang […]

Syahrul Sumbang Rp 100 juta Pembangunan Masjid di Soppeng

  • Daerah, News
  • 2015-07-04 - 1:52 PM

SOPPENG, berita-sulsel.com – Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo, menyumbang Rp 100 juta untuk pembangunan […]

Makan Nasi Bisa Bikin Ngantuk, Mitos atau Fakta?

  • Life Style, News
  • 2015-07-04 - 1:38 PM

berita-sulsel.com – Tidak ada yang lebih menyenangkan dibandingkan tidur pulas setalah makan yang banyak. Hal […]

Ini Penyebab Tubuh Lemas Saat Berpuasa

  • Life Style, News
  • 2015-07-04 - 1:27 PM

berita-sulsel.com – Lemas merupakan keluhan yang bisa terjadi pada orang yang berpuasa. Namun, kekurangan energi […]

Kasus korupsi yang dituduhkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ilham Arief Sirajuddin ( IAS) saat ini dinilai sama persis dengan kasus pertama yang telah digugurkan keputusan praperadilan tertanggal 12 Mei lalu. Kesamaan dua kasus ini dibuktikan oleh para saksi fakta yang dihadirkan pada sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan IAS kepada KPK kemarin (Jumat, 3/7). Sidang praperadilan kemarin memperdengarkan dua saksi fakta yaitu mantan Dirut PDAM Makasar, Hamzah Ahmad dan Kepala Bagian Distribusi PDAM, Oktavianus Arrang. Kedua saksi fakta ini telah dipanggil KPK untuk dua kasus yang dituduhkah kepada IAS. Menurut Hamzah, sebagaimana surat perintah penyidikan (sprindik) yang dicantumkan KPK dalam surat pemanggilannya sama persis dengan sprindik sebelumnya yaitu di kasus IAS pertama. Pada sprindik itu disebutkan bahwa dia dipanggil sebagai saksi atas dugaan kerugian negara dalam kerjasama antara PDAM Makasar dengan PT Traya Tirta Makasar dengan tersangka IAS dan Hengky Wijaya. Saat diperiksa penyidik, Hamzah menyebut pertanyaan penyidik juga tidak berbeda dengan pertanyaan saat dia dipanggil sebagai saksi untuk kasus pertama. "Saya diperiksa KPK di Mako Brimob Makasar pada 15 juni. Dalam pemeriksaan itu penyidik menyebut saya dipanggil untuk tersangka Ilham Arief Sirajuddin," kata Hamzah saat memberikan keterangan di sidang praperadilan kemarin. Sebelumnya pada 9 Juni, Hamzah hadir di kantor PDAM Makasar guna menerima sebagian barang bukti yang disita KPK pada kasus pertama dan sebagian lagi disita kembali untuk kasus kedua. Pada saat itu sambil menunggu proses administrasi dia membaca detil surat pemanggilan yang didalamnya tercantum Sprindik. Pernyataan yang sama juga disampaikan Oktavianus. Bahkan Oktavianus menghafal semua pertanyaan penyidik yang terbukti pertanyaan-pertanyaan tersebut hampir semuanya sama dengan saat dia diperiksa sebagai saksi pada kasus IAS sebelumnya. Hanya ada satu pertanyaan yang dihilangkan karena barang bukti untuk mendukung pertanyaan tersebut sudah tidak bisa ditemukan. "Yang berbeda antara pertanyaan di kasus pertama dan kedua hanya nama penyidik," kata Oktavianus. Hakim praperadilan kemarin dipimpin oleh hakim tunggal Amat Khusairi. dalam sidang itu, selain menghadirkan dua saksi fakta, hakim juga meminta pengacara pemohon untuk menghadirkan saksi ahli. Namun sayang karena permintaan hakim cukup cukup mendadak, saksi ahli yang direncanakan hadir pada sidang berikutnya terlambat beberapa menit dari waktu yang ditetapkan hakim yaitu jam 16.00 WIB. Tim pengacara IAS sempat meminta hakim menunggu 30 menit, namun permintaan itu tidak dikabulkan. Padahal pada sidang-sidang praperadilan sebelumnya sidang sering dilangsungkan sampai malam. Ahli hukum pidana, Prof Chaerul Huda menyebutkan penetapan tersangka terhadap dua perkara yang sama untuk kedua kalinya bertentangan dengan asas nebis en idem. Sebab itulah menurut dia, kasus IAS seharusnya gugur demi hukum. "Jika KPK ingin menerbitkan sprindik baru maka harus dengan kasus yang berbeda, bukan dengan kasus yang sama. Lihat saksi-saksi yang berubah hanya tanggalnya saja. Sementara pertanyaan dan keterangan yang disampaikan sama," kata Chaerul. Chaerul juga melihat KPK terkesan tidak sungguh-sungguh mengikuti sidang praperadilan. Terbukti, pada sidang pertama KPK tidak hadir. Sementara pada sidang kedua mereka hanya mengirimkan utusan. "Ini adalah sidang ketiga," tambah Chaerul. Sementara itu pihak KPK membantah tentang sprindik yang sama sebagaimana keterangan saksi. Menurut jaksa KPK, para saksi tidak melihat langsung surat penetapan tersangka dan hanya berpedoman pada surat pemanggilan yang di dalamnya tercantum sprindik. Tapi argumen ini terbantahkan mengingat surat pemanggilan juga merupakan dokumen resmi. Kasus yang dituduhkan ke IAS bermula temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2012 yang menyebukan kerugian negara sebesar Rp 38 miliar dari kerjasama.antara PDAM dengan PT Traya. Atas temuan itu BPK memberikan tiga rekomendasi. Pertama menagih kerugian ke PT Traya. Kedua meninjau kembali harga pokok air dan ketiga membatalkan kerjasama kedua belah pihak

Kasus IAS Seharusnya Gugur Demi Hukum

  • Hukum, Nasional, News
  • 2015-07-04 - 11:40 AM

berita-sulsel.com – Kasus korupsi yang dituduhkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ilham Arief Sirajuddin ( […]

Juve Terus Gerogoti Chelsea

Juve Terus Gerogoti Chelsea

  • Bola, News, Sport
  • 2015-07-04 - 11:35 AM

TURIN – Gagal mendapatkan Oscar dan Mohamed Salah tidak membuat Juventus patah arang. Klub berjuluk […]

Argentina Layak ke Final Copa America

Argentina Layak ke Final Copa America

  • Bola, News, Sport
  • 2015-07-04 - 11:30 AM

ARGENTINA mencapai final ke-27 mereka sepanjang sejarah Copa America. Dari 27 kesempatan, 14 di antaranya […]

Tak Ada Kesehatan Gartis di Wajo

Tak Ada Kesehatan Gartis di Wajo

  • Daerah, Headline, News
  • 2015-07-04 - 11:24 AM

SENGKANG, berita-sulsel.com – Program kesehatan gratis yang selama ini mdicanangkan Gubernur Sulawesi Selatan, Syarul Yasin […]

SYL Berharap Pilkada Soppeng Tidak Rusuh

SYL Berharap Pilkada Soppeng Tidak Rusuh

  • Daerah, News, Politik
  • 2015-07-04 - 11:17 AM

berita-sulsel.com – Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo (SYL) berharap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang […]

Syahrul Hadiri Nuzulul Quran di Masjid Agung Soppeng

Syahrul Hadiri Nuzulul Quran di Masjid Agung Soppeng

  • Daerah, News
  • 2015-07-04 - 11:14 AM

berita-sulsel.com – Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo menghadiri acara peringatan Nuzulul Quran di masjid Agung […]

Terpopuler

  • Fantastis! Anggaran Makan Minum DPRD Sulsel 2026 Tembus Rp95,9 Miliar, Ini Rinciannya

  • DPRD Sulsel Alokasikan Rp234 Juta untuk Kursi Pijat dan Home Theater Rumah Jabatan

  • BK DPRD Enrekang Usut Video Syur Oknum Anggota Dewan

  • Senat Kawal Integritas Pemilihan Dekan FIKK

  • Dituding Panitia Bertanggungjawab Batalnya Bone Fun Run, Edy Siapkan Langkah Hukum

  • Gudang Modern BULOG Segera Dibangun, Bupati Bone: Mei Ini

  • Masuk Berani, Keluar Belum Tentu Tenang : Wahana Horor Hadir di Nipah Park

  • Jaringan Bermasalah, Warga Bone Keluhkan Layanan Bank Sulselbar

  • RHIIBS Maros Siapkan Anak Yatim Jadi Pemimpin Dunia

  • Sering Ada di Rumah, Ini Bahaya Keracunan Oli dan Cara Menanganinya

  • Home
  • Kode Etik
  • Pedoman
  • Redaksi
  • Tentang
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Visi – Misi

© Copyright 2026 berita-sulsel.com . All Right Reserved