
BONE, BERITA-SULSEL.COM – Pemerintah Kabupaten Bone menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMdesa) Februari mendatang.
Hal ini disampaikan Sekertaris Kabupaten (Sekkab) Pemerintah Daerah (Pemda) Bone, H.Andi Surya Darma,SE,M.Si, Jumat (22/1/2016). Kata dia, pihaknya telah memberikan batas akhir bagi semua desa, yang ada di 27 kecamatan harus RPJMdesa.
“RPJMdesa pada bulan Februari mendatang harus rampung semua karena itu merupakan acuan dalam membangun desa beberapa tahun kedepan,”ujarnya kepada BERITA-SULSEL.COM.
Menurut Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) bahwa setiap desa diwajibkan memiliki RPJMDes karena ini merupakan syarat yang harus dipenuhi dalam masa jabatannya untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.
“Makanya kami dari Pemkab Bone bentuk supervisi sosialisasi APBDdesa untuk memberikan pencerahan dan pengertian kepada para aparat kepala desa yang ada dibawa supaya RMJMdesa bisa selesai secepatnya, dan kita targetkan Februari mendatang rampung semua,”bebernya.
Sekedar diketahui, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa pemerintah desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota.
Perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (Yus)
Baca Juga
Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Bone Terus Meningkat
1.432 Honorer K2 Bone Terancam
Pemkab Bone Bentuk Tim Supervisi Anggaran Desa
Comment