
BONE, BERITA-SULSEL.COM – Kepolisian Resort (Polres) membongkar jaringan pengedar uang palsu dengan menangkap empat pelaku.
Kapolres Bone, AKBP Yuliar Kus Nugroho menjelaskan, terbongkarnya jaringan tersebut berawal dari informasi masyarakat. Setelah itu pihaknya melakukan penyelidikinya. “Awalnya yang ditangkap adalah HA dan AG. Setelah dilakukan pengembangan, kemudian diamankan satu pelaku lagi berinisial RJ, warga Palakka,” ujarnya saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bone, Selasa, (23/2/2016) lalu.
Informasi yang dihimpun, dalam operasi tersebut Polres Bone mengamankan uang palsu pecahan Rp50 ribu sebanyak 514 lembar, pecahan Rp 20 ribu ada 65 lembar, pecahan Rp 10 ribu 514 lembar, dan pecahan Rp10 ribu yang belum tergunting sebanyak 141 lembar.
Selain itu, polisi juga mengamankan alat pencetak uang palsu. Di antaranya, seunit Laptop merek Acer warna hitam, seunit printer merek Epson, seunit Scanner, 15 tinta, 6 tinta suntik, 3 mistar, 2 gunting, 2 pisau cutter, dan kertas HVS setengah rim.
“Barang bukti itu disita dari rumah HA di Pallette. Sedangkan di rumah RJ, yang disita itu adalah uang palsu pecahan Rp100 ribu siap edar sebanyak 2 lembar. Pecahan Rp50 ribu sebanyak 383 lembar, pecahan Rp20 ribu ada 231 lembar, dan pecahan Rp10 ribu 28 lembar. Totalnya, sekitar Rp24 juta lebih,” jelas Yuliar.
Mantan Kapolres Tana Toraja ini menyebutkan, pelaku terancam dijerat Pasal 244 KUHP subsider Pasal 245 KUHP tentang Uang Palsu. Mereka diancaman hukuman 15 tahun penjara. (Yus)
Baca Juga
Persibo Bone Taklukkan Perseka Bosowa Lewat Adu Penalti
Comment