
SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi terkait dugaan pencabulan yang dilakukannya kepada anak dibawah umur, Camat Citta Kabupaten Soppeng bernisial MT akhirnya ditahan polisi.
MT terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan perbuatan asusila terhadap M, warga Pacongkang Desa Jampu yang juga merupakan siswi salah satu sekolah SMA di Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, MT ditahan guna memudahkan penyidikan. Sebelum dilakukan penahanan pihak kepolisian beberapa kali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta beberapa saksi. Saat ini, kasus MT tengah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satutan Reskrim Polres Soppeng.
Kanitreskrim Polres Soppeng, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ahmad Rosma mengatakan, tersangka dikenakan Undang-undang perlindungan anak No 35 tahun 2014.
“Ancaman hukumanya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata mantan Kapolsek mandai ini.
Baca Juga
Aturan Jam Besuk RSUD Soppeng Hanya Pajangan Dinding
RSUD Soppeng Bangun Gedung Central Sterile Supply Department
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Oknum Camat Cabul Soppeng Tetap Berkeliaran
Cabuli Anak Dibawah Umur, Oknum Camat di Soppeng Terancam 7 Tahun Penjara
Sementara itu, Wakil Bupati Soppeng, Supriansa yang dikonfirmasi mengatakan dengan adanya penahanan tersebut, pihaknya akan menonaktifkan camat tersebut sambil menunggu keputusan hukum.
“Sekarang lagi diproses, posisinya sebagai camat akan segeran dinonaktifkan. Roda pemerintahan di Kecamatan Citta harus terus berjalan, hal ini akan dilaksanakan oleh sekertaris camat (Sekcam) sambil menunggu keputusan hukum di pengadilan,” ujar Supriansa, Jumat (30/9), melalui blackbarry messenger.
Henrik
Comment