
SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Sengketa tanah yang terjadi di Desa Watu, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Sopeng terus berlanjut. Kedua belah pihak bersikukuh atas kepemilikan tanah yakni keluarga Datu Magkona dengan warga akhirnya sampai ditangan wakil Bupati, Supriansa.
Wakil Bupati Soppeng, Supriansa memberikan kesempatam kepada keluarga Datu Mangkona untuk segera memberikan bukti waris kepolisi. Sebab, kedua belah pihak telah dipertemukan di Masjid Watu dan Aula Kantor bupati Soppeng namun belum menemukan titik damai.
“Saya memberi kesempatan kepada keluarga Datu mangkona selama tiga hari untuk segera membawa surat kewarisan turunan Datu Mangkona ke kantor polisi. Jika dalam waktu tersebut, waris Datu Mangkona tak dapat membuktilan alas haknya atas tanah tersebut, maka diminta segera keluar mempersilahkan pihak penggarap kembali ke tanahnya,” jelasnya Supriansa, Jumat (14/10/2016).
Kata dia, pengarap tanah yang diklaim keluarga Datu Magkona memiliki sertifikat, rincik, akte jual beli, pembayaran PBB dan alat bukti yang lain seperti semula,” jelasnya.
Jika amsih keberatan, keluarga datu mangkona dipersilahkan melakukan gugatan hukum kepada masyarakat yang mengarap tanah di daerah itu.
“Saya minta kepada polisi demi keamanan di Soppeng agar menindak tegas oknum atau kelompok yang melakukan aksi kekerasan atau main hakim sendiri. Tidak boleh ada praktek hukum rimba di negara hukum Indonesia, termasuk di Soppeng. Bukan zamannya lagi begitu,” ujarnya.
Baca Juga
Tak Punya IPAL, Limba RS Latemmamala Soppeng Entah Dibuang Dimana
Warga Transmigrasi di Soppeng Tak Tersentuh Layanan Kesehatan Pemerintah
Hebat, Pemda Soppeng Bagikan Raskin Secara Gratis
Sementara itu, Kapolres Soppeng Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dodiet Prasetyo Aji meminta kedua bela pihak untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, serta menyerahkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.
“Biarkan hukum yang menyelesaikan semua ini, saya harapkan jangan ada yang main hakim sendiri,”katanya. (*)
Comment