Tak Punya IPAL, Badan Lingkungan Hidup Ancam Bekukan Izin RS Latemmamala Soppeng

Tak Punya IPAL, Limba RS Latemmamala Soppeng Entah Dibuang Dimana
Tak Punya IPAL, Limba RS Latemmamala Soppeng Entah Dibuang Dimana

SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Limbah rumah sakit baik limbah cair maupun padat harus melalui serangkaian pengolahan sebelum dibuang. Jika tak diolah, limbah tersebut akan membahayakan lingkungan dan warga sekitar.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Soppeng, Ridwan Mahmud kepada berita-sulsel.com, Jumat (14/10/2016). Kata dia, keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan insenerator di rumah sakit memiliki peran penting dalam pengelolaan limbah.

Jika benar RS Latemmamala Soppeng tak memiliki IPAL, jelas Ridwan, itu sangat fatal dan melanggar hukum. Kata dia, pihkanya telah memberikan teguran secara lisan, RS tak boleh beroprasi jika IPAL belum ada.

Kata dia, saat ini pihaknya memberikan waktu tiga bulan untuk segera memfungsikan IPAL yang ada. “Pihak rumah sakit saat ini sedang berusaha untuk menggunakan IPALnya. Teguran kami terhitung mulai bulan ini, yakni Oktober 2016 hingga Januari 2017,”paparnya.

Baca Juga

Klaim Hak Waris, Keluarga Datu Magkona di Soppeng Tak Punya Bukti Kepemilikan

Tak Punya IPAL, Limba RS Latemmamala Soppeng Entah Dibuang Dimana

Warga Transmigrasi di Soppeng Tak Tersentuh Layanan Kesehatan Pemerintah

Ridwan juga mengancam akan membekukan izin operasional RS Latemmamala Soppeng jika IPALnya ter berfungsi.

Berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 99 ayat (1) tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, PP Nomor 82 tahun 2001 tentang izin pembuangan limbah cair bagi setiap institusi yang menghasilkan limbah cair seperti hotel, RS dan institusi lainnya, serta keputusan Men­teri Lingkungan Hidup No­mor 58 tahun 1995 tentang limbah rumah sakit, maka institusi swasta maupun pe­merintah wajib memiliki IPAL atau pengelolaan limbah.

Henrik.


Comment