Pengamat: Surat Sudirman Said Jadi Kelemahan Hadapi Freeport

Freeport

JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM – Pengamat Energi dari Universitas Gajah Mada, Fahmy Radhi, yakin pemerintah Indonesia bisa menang melawan PT Freeport Indonesia di arbitrase internasional. Namun ada satu kelemahan pemerintah dalam menghadapi anak usaha perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc itu.

Fahmy mengatakan kelemahan tersebut berupa surat perjanjian investasi yang diteken mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said pada 7 Oktober 2015. Salah satu poin dalam surat tersebut menyatakan Freeport Indonesia dapat terus melanjutkan kegiatan operasi sesuai dengan kontrak karya hingga 30 Desember 2021.

“Ini jadi titik lemah yang akan digunakan Freeport,” kata dia dalam diskusi di Warung Daun, Jakarta, Sabtu, 25 Februari 2017. Menurut dia, surat dari Sudirman tersebut dianggap Freeport sebagai jaminan perpanjangan yang berpengaruh signifikan untuk perusahaan.

Pemberian surat tersebut, menurut Fahmy, menunjukkan sikap lunak pemerintah. Ia mengatakan pemerintah selama ini terlalu takut menghadapi ancaman-ancaman Freeport.

Fahmy mengatakan ancaman seperti pemutusan hubungan kerja, penghentian produksi, dan gugatan ke arbitrase internasional merupakan lagu lama. Ia mencatat pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, Freeport mengeluarkan ancaman yang sama. Namun Menteri ESDM saat itu, Jero Wacik, mengeluarkan memo yang mengizinkan kelanjutan produksi Freeport.

Fahmy mengapresiasi sikap tegas Menteri ESDM saat ini, Ignasius Jonan, yang kukuh menetapkan peraturan. Presiden Joko Widodo pun telah memastikan akan mendahulukan negosiasi yang menguntungkan bagi dua belah pihak. Namun ia menegaskan akan bersikap jika tidak ada kata sepakat.

Saat ini pemerintah sedang dalam proses perundingan dengan Freeport Indonesia mengenai peralihan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Chief Executive Officer Freeport-McMoran, Richard Adkerson, sebelumnya menyatakan telah memberikan waktu 120 hari kepada pemerintah untuk mempertimbangkan perbedaan pendapat antara kedua belah pihak. Sebab Freeport masih tetap mempertahankan untuk mengacu pada KK. Waktu 120 hari tersebut terhitung dari pertemuan terakhir kedua belah pihak pada Senin, 13 Februari 2017.

Jika tidak selesai, maka Freeport akan melanjutkan persoalan ini ke arbitrase internasional. Adkerson menuding pemerintah melanggar ketentuan KK Tahun 1991 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Freeport pun menolak mengubah statusnya menjadi IUPK dengan dalih membutuhkan kepastian untuk kelancaran investasi tambang bawah tanah sebesar US$ 15 miliar hingga 2041. Perusahaan itu juga menolak kewajiban divestasi hingga 51 persen.

Untuk diketahui, pada 11 Januari 2017 lalu Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara atau biasa disingkat PP Minerba.

PP ini menegaskan perusahaan pemegang KK harus memurnikan mineral di Indonesia. Jika tidak membangun smelter maka dilarang ekspor. Kemudian jika ingin tetap ekspor harus mengubah statusnya dari KK menjadi IUPK. Dengan menjadi IUPK, maka Freeport juga berkewajiban melepas 51 persen sahamnya kepada Indonesia tahun ini.

Pada 25 Januari 2017 lalu, perusahaan tambang emas dan tembaga ini juga sempat menyatakan mempertimbangkan langkah hukum (legal action) untuk menggugat pemerintah Indonesia. Langkah itu menyusul perusahaan tidak mendapatkan izin ekspor. Sebab berdasarkan KK, Freeport memiliki hak untuk mengekspor konsentrat tembaga tanpa pembatasan atau kewajiban membayar bea ekspor.


Comment