Jual Emas Palsu, Gadis Muda Asal Malang Dibekuk Polisi di Bone

Kasat Reskrim Polres Bone dan Kasi Humas Polres Bone perlihatkan emas palsu yang dijual Amelia

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Jauh datang dari Pulau Jawa dengan maksud mencari kerja, Amelia Setia Rini binti Amran (21), warga Sekarpuroh Kecamatan Pakis Kota Malang Provinsi Jawa Timur malah berurusan dengan polisi karena diduga telah menjual emas palsu.

Amel dibekuk anggota Resmob Polres Bone dibawah pimpinan Aiptu Abustan Mappa di Jalan KH Agussalim Kelurahan Jeppe’e Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone, Senin (6/3/17) sekitar pukul 10.30 wita.

Baca Juga : Curi Ternak Warga, Karyawan Pabrik Gula Bone Ditembak Polisi

Dihadapan petugas, Amel mengaku hanya disuruh oleh temannya, Mina, untuk menjual gelang emas miliknya. Amel kemudian mendatangi toko emas Umum yang terletak di Jalan KH Agussalim dan menawarkan gelang emas tersebut. Amel juga mengatakan kalau pemilik toko sempat menguji keaslian emas tersebut hingga akhirnya memutuskan untuk membeli emas itu seharga Rp 7 juta.

“Gelangnya diberi teman saya (Mina, red), suruh jualkan, laku 7 juta dan uangnya sudah saya beri semua ke teman saya, tadi cuma disimpankan 50 ribu sama dia” tutur Amel.

Baca Juga : Ketua PDIP Bone Sebut Penghargaan Bukan Tolok Ukur Keberhasilan Pemerintah

Amel sendiri mengaku kalau tujuannya ke Bone adalah untuk cari kerja, dia dijanjikan kerja di sebuah tempat karaoke oleh Mina, namun untuk mengisi waktu, Amel menjualkan emas milik Mina.

“Saya baru tiga hari disini, nginapnya di wisma sama Mina, kemarin itu diberi emas tapi saya juga tidak tahu emas siapa dan asli atau tidak” akunya.

Baca Juga : PDI Perjuangan Siapkan Kader Maju di Pilkada Bone

Saat ini polisi masih mencari Mina yang diduga pemilik emas palsu tersebut. Sementara Amel dan barang bukti emas yang sudah dijual telah diamankan di Mapolres Bone.

“Ini masuk penipuan pasal 378 dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara” kata Kasi Humas Polres Bone, Iptu Adenan. (Eka)


Comment