Yuliana, Koruptor Bansos di Soppeng Bayar Denda di Kejari

Yuliana, Koruptor Bansos di Soppeng Bayar Denda di Kejari

SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – Yuliana, mantan Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Soppeng yang terbukti melakukan korupsi bantuan sosial membayar denda sebesar Rp.42.850.000 ke Kejari. Proses pembayaran ini wakili suami Yuliana.

Hal ini disampiakn Kasi Intel Kejari Soppeng, Andi Haeril Ahmad, Kamis (4/5/2017). Kata dia, Rabu kemarin, (4/5/2017) terpidana Yuliana melalui suaminya membayar uang denda. Penuntut Umum Kejari Soppeng langsung menyetor uang tersebut ke kas negara berikut uang yang telah disita sebelumnya sebesar Rp.83.850.000. Uang tersebutuntuk dikompesasikan pembayaran uang pengganti.


Baca Juga : Mantan Kadis Tanaman Pangan Soppeng, Yuliana Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi yang diajukan Penuntut Umum Kejari Soppeng dalam perkara korupsi dana Bansos tahun 2013 yang dilakukan Yuliana dengan putusan momor 1758.K/Pid.Sus/2016.

“Yuliana merupakan salah satu pelaku korupsi dana Bansos tahun 2013 pada Dinas Tanaman dan Hortikultura Kabupaten Soppeng bersama dengan pelaku lain yang telah incracht yakni Muh. Darwis Muis, Yusliati, Rahman Abu dan Faisal. Akibat perbuatan mereka negara dirugikan Rp.3,5 miliar,” katanya.

Baca Juga : Terbukti Korupsi, Mantan Kadis Pertanian Soppeng Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis tingkat Kasasi yang Diketuai Artidjo Alkosar, kata Andi Haeril, memutuskan terdakwa Yuliana dipidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp.200.000.000. Baca Juga : Korupsi Dana Bansos Soppeng, Darwis Muis Dipidana 4 Tahun Penjara

“Jika terpidana tidak membayar denda, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp.126.700.000,” ujanya.(*)


Comment