
BONE, BERITA-SULSEL.COM – Kisah asmara berujung maut gadis asal Sulawesi Tenggara, Harmawati (23) dan Bripda Muhlis (24), memang telah berakhir saat Armha meregang nyawa ditangan kekasihnya sendiri di areal kebun tebu, Dusun Tappareng, Desa Lappabosse Kecamatan Kajuara, pada 15 Agustus 2016 lalu.
Namun, perjalanan hidup Bripda Muhlis, kekasih Armha, masih harus berlanjut meski menghabiskan waktu dibalik jeruji besi. Vonis 4 tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Watampone pada 17 April lalu, setidaknya bisa membuat Muhlis agak lega karena sebelumnya sempat dituntut 12 tahun oleh JPU.
Baca Juga : Pupuk Langka, Bupati Bone Tak Mau Disalahkan
Muhlis dituntut 12 tahun penjara berdasarkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan karena berdasarkan keterangan dan hasil rekonstruksi, Muhlis diduga sengaja menghilangkan nyawa Armha karena cemburu dengan menganiaya korban hingga tewas.
Saat vonis, secara tak terduga hakim menjatuhkan hukuman jauh dibawah tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara dengan pertimbangan keluarga korban sudah memaafkan pelaku dan pelaku pun sudah memenuhi keinginan keluarga korban dengan membiayai pengiriman jenazah dan penguburan Armha.
Keputusan hakim yang jauh dari tuntutan membuat JPU langsung mengambil tindakan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.
Baca Juga : Lawan Legowo “Raja Warkop” Melenggang Jadi Ketua Apdesi Bone
“Kami sudah ajukan banding” singkat Adenan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Watampone, yang dihubungi via handphone, Jumat (5/5/17) kemarin.
Terpisah, Hakim Pengadilan Negeri Watampone, Hamka, mengatakan vonis 4 tahun itu berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan meskipun berbeda dengan keterangan Muhlis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dihadapan polisi.
“Keluarga korban sudah memaafkan pelaku dan kami juga punya nurani, kalaupun Muhlis dihukum berat juga tidak bisa membuat korban hidup kembali” aku Hamka.
Baca Juga : Hadiri Muscab Apdesi Bone, Ini Pesan Fahsar
Hamka juga menambahkan kalau banding yang diajukan oleh JPU adalah upaya hukum jaksa untuk mendapatkan keadilan atas kasus yang menyebabkan kematian Armha.
“Nanti kita lihat hasil bandingnya, apakah pihak pengadilan tinggi menganggap sudah sesuai dengan vonis hakim berdasarkan fakta persidangan ataukah setuju dengan JPU berdasarkan pasal 338 yang dikenakan” ujar Hamka.
Mengenai kemungkinan pemecatan sebagai anggota Polri jika Muhlis dinyatakan bersalah dan dihukum diatas 5 tahun penjara, Hamka mengaku tak berpikir kesana.
“Belum tentu juga dipecat biarpun hukumannya tinggi karena itukan kebijakan institusi, tapi yang jelas kami tidak berpikir kesitu” tambahnya. (Eka)
Comment