Oknum Kades di Bone jadi Tersangka Sertifikat PRONA Tahun 2007

Oknum Kades di Bone jadi Tersangka Sertifikat PRONA Tahun 2007

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Oknum Kades Pattiro Sompe, AM (54), kini resmi berstatus tersangka oleh Kejaksaan Negeri Watampone setelah terbukti menerima uang hasil pungutan dari masyarakat yang mengurus sertifikat PRONA (Proyek Operasi Nasional Agraria) pada 2007 lalu.

Kasi Pidsus Kejaksaan Bone, Abdul Malik, mengatakan kalau kasus ini sudah dalam tahap penyidikan pihak Kejaksaan. AM diduga membuat Surat Keputusan sepihak untuk meminta pembayaran uang senilai Rp 500 ribu dari 100 jatah sertifikat PRONA yang diajukan Kades sebelumnya. AM yang masih aktif sebagai Kades saat ini tidak ditahan karena dianggap masih kooperatif oleh pihak Kejaksaan.

“Intelijen Kejaksaan menyelidiki kasus ini sejak Mei lalu, kalau sertifikat PRONA sudah masyarakat terima sejak 2008 karena pengajuannya Januari 2007, selain masyarakat, Kades dan dua Kadus juga dapat jatah sertifikat PRONA masing-masing dua sertifikat” ungkap Malik.

Sementara, Kejaksaan sudah mengantongi bukti berupa dokumen milik AM, yakni SK yang dibuat sepihak oleh Kades tanpa prosedur yang sah juga sudah ada keterangan dari 30 masyarakat yang mengaku dimintai uang oleh Kades untuk pengurusan sertifikat prona, padahal sertifikat tersebut tak dipungut biaya karena diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu atau yang memperoleh gaji dibawah standar UMR.

“Kasus ini masuk ranah korupsi pasal 11 dan 12 UU Tipidkor yang isinya bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya diluar aturan atau memaksa seeorang untuk membayar akan dipidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun” jelas Malik. (Eka)


Comment