BONE, BERITA-SULSEL.COM – Telah berjalan selama setahun, tambang Galian C yang berlokasi di Desa Lampoko Kecamatan Barebbo baru-baru ini menelan korban jiwa. Irfan, operator ekskavator meninggal dunia pada Jumat (24/7/26) lalu, akibat longsor di lokasi tambang.
Salah seorang pemilik lahan yang ditemui di lokasi tambang, Sabtu (25/7/26) sore, mengungkap sejak pemilik tambang, Andi Danial, dapat izin tambang, setiap hari ekskavator beroperasi di kawasan tersebut. Dalam sehari, pemilik lahan mengaku ada 20 truk material tambang berupa batu dan timbunan yang dibawa keluar.
“Kalau setiap hari itu, yaah 20 truk”, ungkapnya.
Diduga luas lahan tambang yang dimiliki Andi Danial sekitar 38 hektar. Namun tidak semua bisa ditambang karena ada juga lahan perkebunan yang datar. Pemilik lahan mengungkap kalau lahan itu tidak disewa oleh Andi Danial, tapi menerima uang hitungan per truk nya.
“Iye saya dikasi 7000 untuk timbunan, kalau batu 25000, itu per truk”, sebutnya.
Pemilik lahan juga menuturkan bahwa Andi Danial hanyalah pemilik izin, sementara yang melakukan aktivitas penambangan dan memiliki ekskavator adalah orang lain yang bermitra dengan Andi Danial. Hasil dari tambang kemudian dibagi 4, untuk pemilik tambang, pemilik ekskavator, pemilik lahan dan Kepala Desa.
“Mana mau juga kepala desa kalau tidak ada bagiannya, itu dikasi 5000 per truk, rata timbunan sama batu, tapi dia bukan hanya tambang sini dia dapat, semua tambang di lampoko”, bebernya.
Jika dalam satu lokasi, Kades menerima Rp5000 per truk dan ada 20 truk yang memuat, artinya Kades bisa mengantongi Rp100 ribu perhari. Pendapatan ini belum termasuk lokasi tambang lain di Desa Lampoko. Untuk izin tembang yang berlaku selama 5 tahun, dikatakan pemilik lahan bisa saja diperpanjang jika tanahnya belum rata. Diungkap juga bahwa lahan tambang seluas 38 hektar itu dimiliki 5 orang namun izin tambangnya hanya dimiliki oleh Andi Danial.
Comment