
SOPPENG, BERITA-SULSEL.COM – HR alias Cun (30), terduga kasus narkoba yang buron selama berbulan- bulan akhirnya diciduk Tim Sat Resnarkoba Polres Soppeng di kediamanya, Labessi, Kelurahan T.Rarae, Kecamatan Marioriwawo beberapa waktu lalu.
Kasat Narkoba Polres Soppeng, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hajriadi dikonfirmasi mengatakan, pelaku merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kata dia, selama menjadi Daftar Pencarian Orang ( DPO) terduga pengedar barang haram tersebut berpindah-pindah tempat, akhirnya keberadaannya terendus petugas dan dilakukan penangkapan.
“Selama dalam pelarianya, Cun berpindah-pindah tempat, mulai ke Bone, Kalimantan dan terakhiri informasi yang kami dapat berada di rumahnya di Labessi, segera kita lakukan penangkapan,” katanya, Selasa (25/7/2017).
Saat ini, kata Hajriadi, pelaku diamankan di Mapolres Soppeng guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun serta denda Rp1 miliar.
Hajriadi menambahkan, saat ini polisi juga berhasil mengamankan 4 kasus yang sama. Namun, laporan polisi mereka adalah, An, Km Nv Tp, dan As,
“Mereka diamankan di Sumberjati, Cabbeng’e, dari tangan pelaku kami berhasil menyita barang bukti 2 sachet kecil jenis sabu-sabu, bon, serta alat lainya,”tutupnya. (Henrik)
Comment