
SINJAI, BERITA-SULSEL.COM – Ancaman dan teror kepada wartawan kembali terjadi. Kali ini dialami Lukman salah satu media lokal di Kabupaten Sinjai. Teror tersebut diterimanya melalui telepon celulernya, Kamis (27/07/2017) malam.
Kepada BERITA-SULSEL.COM, Lukman mengaku, sekitar jam 7.30 malam ada telepon dengan 081341940751 yang menanyakan pemberitaan terkait penjualan rastra kepada warga Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.
Si penelpon menanyakan harga beras rastra yang dijual di Desa Pattongko sebesar Rp.28.000. Angka ini lebih besar dari harga sebenarnya yaitu Rp.24.000 perkarung.
Dari percakapan tersebut si penelpon mengaku orang Kajang Kabupaten Bulukumba, dengan nada mengancam dan meminta ketemu, namun ancaman itu dinilai salah alamat.
Pasalnya, Lukman kemudian dengan tegas siap menemui pihak penelpon kapan dan dimana saja yang ditentukan. Berdasarkan tugas jurnalis dalam UU 40 tahun 99 sudah memenuhi unsur publikasi.
“Kenapa kamu angkat berita Desa Pattongko masalah harga rastra, saya orang Kajang, kapan saya temui kamu di Sinjai?” demikian ucapan teror pihak penelpon kata Lukman.
“Itu tugas saya selaku Jurnalis mencari dan memperoleh informasi, saya orang Sinjai kapan saja bapak mau ketemu biar di Kajang saya siap. Saya sudah menjalankan kode etik selaku jurnalis,” balas Lukman.
Menyikapi teror tersebut Ketua DPW JOIN Sulsel, Rifai Managkasi menyesalkan masih adanya warga maupun lembaga yang tidak mengerti tugas dan fungsi jurnalis.
Kata dia, tindakan intimidasi yang dilakukan pihak yang diduga pro Kepala Desa Pattongko merupakan tindakan yang terindikasi terjadinya fakta penjualan beras rasta. Sehingga, kepolisi didesak melakukan penyelidikan secara maksimal atas kasus ini.
“Kami dari JOIN menyatakan akan melakukan upaya maksimal untuk memantau terhadap pelaku teror ini dan berkordinasi dengan aparat berwajib agar pelaku dapat teridentifikasi,” tegasnya. (Syarif)
Comment