
MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menyepakati penetapan tarif pajak Hiburan Pub sebesar 75%.
Keputusan ini ditetapkan setelah sebelumnya telah dibahas oleh Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah Tahun Anggaran 2018.
Ranperda yang telah menjadi Peraturan Daerah (Perda) ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna persetujuan Ranperda Kota Makassar, Selasa (28/11/2017).
Pembacaan hasil laporan akhir Pansus pembahasan Ranperda ini disampaikan oleh Juru Bicara, Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Yenni Rahman.
Yenni Rahman menyampaikan, Ranperda tentang tarif pajak ini memperhatikan beberapa aspek yakni aspek manfaat, aspek negatif dari sisi agama, aspek ekonomi, aspek pengembangan atau kelestarian dan aspek pengembangan budaya.

“Khusus pajak hiburan pub dikenakan sebesar 75% sebagai batas pengenaan pajak tertinggi tempat hiburan yang diatur dalam undang-undang,” ujarnya saat membacakan laporan akhir Pansus.
Selanjutnya, Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Makassar ini mengatakan hasil laporan akhir Pansus Ranperda ini telah melalui beberapa tahapan pembahasan.
“Mulai dari rapat dengar pendapat bersama instansi terkait, hingga pelaksanaan kunjungan kerja,” tuturnya.
“Semoga dalam realisasi pasca penetapatan Ranperda menjadi Perda ini dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah yang penggunaannya untuk kemakmuran rakyat,” tambahnya.
Comment