Legislator Golkar Resmi Ditahan, KPUD Bone Tunggu SK Pemberhentian

BONE, BERITA-SULSEL.COM – Menerima turunan putusan Mahkamah Agung sejak 28 November lalu, menjadikan Legislator Golkar, Alfian T Anugerah, terpaksa merasakan dinginnya ruang tahanan Lapas Makassar yang resmi dihuni, Kamis (7/12/17), sekitar pukul 18.00 Wita.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone, Natsir Hamzah, mengungkapkan bahwa saat proses eksekusi, Alfian bersikap kooperatif dan langsung dibawa masuk ke ruang tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum, Abdul Malik dan Andi Satriani.

Alfian akan jalani hukuman sesuai putusan atas kasus korupsi Balai Benih Ikan (BBI) Amali Kabupaten Bone, 2007 lalu.

“Sejak Lapas menerima eksekusi terpidana, maka semua tanggung jawab sudah beralih dari Kejaksaan ke Lapas Makasar dan selanjutnya menjadi tanggung jawab Lapas dalam pelaksanaan putusan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan sesuai bunyi amar putusan Mahkamah Agung RI” tegas Natsir.

Terpisah, Ketua KPUD Bone, Aksi Hamzah, terkait status Alfian sebagai PAW partai Golkar yang dilantik Agustus lalu, mengatakan sesuai aturan Alfian akan digantikan dengan pemilik perolehan suara terbanyak setelah Alfian pada Pemilihan Legislatif lalu.

“Kami menunggu proses pemberhentiannya di DPRD melalui permintaan partainya. Selanjutnya DPRD akan bersurat ke Gubernur untuk menerbitkan SK pemberhentian, setelah ada SK pemberhentian, DPRD bersurat ke KPUD untuk meminta nama pengganti suara terbanyak berikutnya” jelas Aksi.

Aksi menambahkan bahwa dalam kasus ini, KPUD sifatnya pasif dan hanya menunggu permintaan nomor urut berikutnya.

“Yang aktif adalah DPRD dan partai yang bersangkutan” tutup Aksi. (eka)

 

 


Comment