MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel menggenjot penyelesaian pemutakhiran daftar penduduk pemilih pemula potensial (DP4). Terbaru, setelah pencocokan dan penelitian (coklit), pekan ini KPU menargetkan untuk penetapan daftar pemilih sementara (DPS).
Komisioner divisi data KPU Sulsel Mardiana Rusli menuturkan, penetapan DPS akan dilakukan di 24 kabupaten/kota dalam rentan waktu 14 hingga 16 Maret pekan ini. Kata Mardiana, penetapannya tidak dilakukan serempak.
“Penetapan DPS KPU kabupaten dan kota itu tanggal 14-16 Maret. Nanti 18-19 Maret baru KPU Sulsel. Ini sementara kita kerja, kita kerja sesuai tahapan,” ujar Mardian, Senin (12/3/2018).
Untuk saat ini, sambung Mardiana pihaknya masih mengunggah hasil coklit ke program KPU yang bernama Sidalih. Adapun pengkodean dari unggahan itu ada dua, yakni data pemilih hasil pemuktahiran DP4 (AB) dan pemilih potensial non e-KTP (AC).
Comment