Pejabat Walikota Palopo Sayangkan Server E-KTP Dukcapil Diblokir

PALOPO, BERITA-SULSEL.COM – Pejabat Walikota Palopo, Andi Arwien Azis menyayangkan sikap Kemendagri yang memblokir server E-KTP Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Arwien yang sempat bertemu Kadisdukcapil Akram Risa, beberapa waktu lalu saat hiruk pikuk tahapan Pilkada Serentak 2018 mengatakan, layanan pada masyarakat yang kini terhenti harus dicari solusinya.

Kata Arwien, dirinya telah menemui pejabat Gubernur Sulsel dan melaporkan pemblokiran server Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palopo.

Kata Arwien, Gubernur telah memerintahkan Pejabat Sekda Provinsi untuk menyurat ke Dirjen Dukcapil agar jaringan server kependudukan Kota Palopo dipulihkan.

“Jika ini dibiarkan, akan berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Arwien menambahkan, pihaknya merasa prihatin atas diblokirnya jaringan server kependudukan/E-KTP Dukcapil Palopo.

Kata dia, saat ini pemerintah juga melanggar aturan Permendagri 76 tahun 2015 tentang penggantian dan pemberhetian pejabat pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan.

“Walikota telah melakukan mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dinas Dukcapil Kota Palopo tanggal 11 Agustus 2017 lalu, dari Asir Mangopo ke pejabat baru, Akram Risa,” terangnya.

“Mutasi ini berimbas pada layanan publik, masyarakat jadi korban, kami upayakan pengembalian kembali pejabat yang telah diakui Kemendagri agar layanan ini bisa kembali berjalan normal,” tambahnya.

Menurutnya, pengembalian pejabat baru ke pejabat lama Dukcapil harus dilakukan secara hati-hati, ada ketentuan yang tidak boleh dilanggar.

Kamis 12 Juli 2018 lalu, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil memutuskan server bagi otorisasi KTP Elektronik Dukcapil Kota Palopo. Akibatnya layanan menjadi terganggu, sehingga pihak Dukcapil terpaksa menerbitkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti E-KTP untuk sementara.

Terpisah, Kabid Pendaftaran Penduduk Disdukcapil, Ishak Idris mengatakan, ada 90 Suket terpaksa dikeluarkan Dukcapil Palopo.

Meski begitu, kata dia, pelayananan Kartu Keluarga (KK) dan Pencatatan Sipil tetap berjalan normal.

“Pemutusan ini hanya berpengaruh pada pengurusan E-KTP. Namun pengurusan KK dan Pencatatan Sipil tidak ada masalah, hanya saja masanya mengurus E-KTP bagi Bacaleg, juga bagi pendaftar yang masuk perguruan tinggi dan berkas bagi CPNS berpengaruh,” ujarnya. (*)


Comment