MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Taufan Pawe – Pangerang Rahim (TP) kembali menghadapi gugatan rifalnya, Faisal Andi Sapada-Asridi Samad (FAS) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
Taufan Pawe mengatakan, persidangan di pengadilan tata usaha negara merupakan fase ke 8 dari rangkaian gugatan Pilkada.
“Alhamudilillah saya sudah lewati 7 fase ini,” ujarnya kepada wartawan di salah satu cafe di Makassar, Kamis (27/9).
Kata dia, gugatan hasil Pilwalkot kota Parepar berlangsung sejam Juni 2018 lalu. Perkara Pilkada telah usai di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konsitusi (MK). Sehingga, tidak pantas dilanjutkan persidangan di PTUN
“Keputusan KPU penetapan pasangan calon terpilih sudah selesai di MA,” ujarnya.
Ketua Golkar Parepare menyebutkan, persoalan yang diajukan tim FAS di PTUN sama di MK yakni rekap suara.
Menurutnya, adanya kekeliruan yang dilakukan PTUN Makassar. Kasus pilkada ini baru pertama terjadi di Indonesia yang mengadili tergugat. Padahal telah ada putusan tertinggi yaknk MA dan MK.
“Saya mencoba meminta fakwa ke MA dan MK dan Komisi Yudisial telah tejadi pengadilan TUN menyesatkan tampa ada dasar hukum. Ini harus dikaji, MK yang paling tinggi masa tidak dihargai,” paparnya. (*)
Comment