MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Kebijakan LLDIKTI IX bagi kampus kategori taat azas dan kampus sehat memberi bantuan pengembangan SDM dosen, bidang kelembagaan dan lainnya.
Ketika kampus Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar belum berstatus pembinaan, beberapa jenis bantuan telah diberikan seperti menempatkan dosen dipekerjakan LLDIKTI IX. Sedikitnya 9 orang guru besar dan 22 dosen dipekerjakan.
Para profesor beragam ilmu itu, tidak berproses dan lahir di UIT Makassar tetapi merupakan pindahan dari kampus lain.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Akademik dan Kemahasiswaan LLDIKTI IX Sulawesi dan Gorontalo, Drs. Andi Lukman, M.Si, Kamis (18/10/2018). Kata dia, penempatan guru besar sebanyak 9 orang sangat luar biasa itu dibanding kampus lain. Hal ini menjadikan UIT Makassar dimasa lalu cukup dimanjakan Kemenristekdikti.
Jenis bantuan lain telah diberikan selama ini, beberapa dosen berstatus dipekerjakan dan dosen tetap yayasan mendapat beasiswa lanjut studi S3 dibeberapa pengelola pascasarjana di Indonesia.
“Bantuan lain untuk UIT yakni dosen yang meraih hibah penelitian dan skim penelitian yang lain,” kata Andi Lukman.
Menurutnya, sejumlah mahasiswa juga telah mendapat beasiswa guna membantu menyelesaikan jenjang studinya.
“Kemenristekdikti RI lewat pemantauan Tim Eka Kemenristekdikti RI, setelah melakukan pemantauan lapangan menilai proses pembelajaran dilakukan UIT tidak taat azas, sehingga diberi sanksi pembinaan selama enam bulan,” tegasnya.
Saat sanksi diberlakukan, kata Lukman, LLDIKTI IX melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait, baik mahasiswa, pengelola dan dosen.
Komunikasi dengan pihak yayasan selalu diupayakan, namun tidak efektif. Ketua yayasan yang menjadi kunci utama mendapatkan solusi terbaik keluar dari masalah ini, tidak pernah memenuhi undangan LLDIKTI dan hanya diwakilkan.
“Beberapa point dalam surat sanksi pembinaan yang harus dibenahi selama enam bulan, termasuk menarik ribuan lembar ijazah,” paparnya.
Selain itu, kesejahteraan para dosen terabaikan jadi salah satu masalah, belum lagi pembagian kewenangan antara yayasan dan pengelola tidak jelas.
Kondisi internal yang perlu mendapat perhatian serius adalah akreditasi prodi yang sudah kadaluarsa, walaupun nantinya sanksi pembinaan telah dicabut.
“Akreditasi prodi kadaluarsa juga tidak bisa menerbitkan ijazah dan menerima mahasiswa baru. Ketika akreditasi kadaluarsa, dengan sendirinya izin operasional juga tidak berlaku,” tandas Andi Lukman.
“Proses re-akreditasi butuh waktu dan sumber daya dosen sesuai dalam regulasi yang ada,” tambahnya.
Proses pembinaan dari LLDIKTI IX, jelas Lukman, awalnya surat pembinaan turun, komunikasi berjalan lancar. Tetapi, ketika pihak UIT menempuh jalur hukum dengan mem PTUN-kan LLDIKTI dan Kemenristekdikti, berarti sanksi pembinaan tidak diterima.
“Maka LLDIKTI mengambil kebijakan, menarik semua dosen berstatus dipekerjakan serta mencarikan kampus lain bagi dosen yayasan yang sudah mendapat sertifikasi,” tegasnya.
“Pihak UIT Makassar telah mencabut permohanan PTUN tersebut, sementara jatuh tempo sanksi pembinaan semakin dekat,” kata Lukman.
UIT harus melakukan langkah cepat dan tepat dengan memenuhi persyaratan yang tertera dalam sanksi tersebut, sehingga masalah ini dapat terselesaikan dengan sebaiknya. (*)
Comment