MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Kepala Layanan Lembaga Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah IX Sulawesi, Prof Jasruddin meminta yayasan yang membina Program Pascasarjana (PPs) Universitas Indonesia Timur (UIT) untuk mengganti atau memberhentikan Prof Dr Baso Ammang SE MSi dari jabatannya sebagai direktur.
Kata Prof Jasruddin, Prof Dr Baso Ammang SE MSI menjabat sebagai direktur PPS UIT tanpa seizin dari LL Dikti.
“Dosen yang dipekerjakan LL Dikti di kampus swasta tak boleh menjabat. Pihak kampus atau yayasan harus mengganti atau memberhentikannya,” jelas Prof Jas setelah menyaksikan pelantikan rektor dan pejabat Universitas Indonesia Timur (UIT) periode 2019-2021 di kampus V UIT, Jalan Abd Kadir, Senin (7/1/2018).
Kata dia, dosen PNS/DPK tidak bisa diangkat jadi dosen tetap PTS. Mereka hanya bisa diangkat sebagai dosen honorer atau dosen luar biasa.
Sementara itu, ketua Yayasan Indonesia Timur yang membina UIT, Aminuddin mengatakan, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan LL Dikti soal dosen yang dipekerjakan. Termasuk posisi Prof Dr Baso Ammang SE MSI.
“Prof Dr Baso Ammang SE MSI termasuk orang dalam di UIT. Beliau sudah lama disini. Bahkan pernah menjabat sebagai rektor,” ujarnya.
Namun, kata Aminuddin, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan LL Dikti. “Jumlah dosen LL Dikti yang dipekerjakan di UIT sebanyak 20 orang,” terangnya.
Kata dia, sudah saatnya UIT berbenah diri. UIT pernah sakit, saatnya bangkit. (*)
Comment