GOWA, BERITA-SULSEL.COM – Kuasa hukum bersama ahli waris tanah milik Dinga Karaeng Tabindjai di Jalan Tun Abd Razak, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Gowa menyorot tindakan yang dilakukan oknum anggota Polres Gowa yang menyita dan membongkar paksa pagar di lokasi tersebut.
Ahli Waris, Andi Syamsuddin mengatakan, tindakan yang dilakukan oknum polisi dari Polres Gowa tidak bisa dibenarkan dan terima. Hal tersebut menyalahi mekanisme dan prosedur yang ada.
“Apa yang dilakukan oknum anggota Polres Gowa yang dipimpin Ipda AI ini tidak bisa kita tolenransi. Saat melakukan penyitaan, kami sama sekali tidak dilibatkan, tidak ada pemberitahuan,” ujar Andi Syamsuddin dihadapan sejumlah Wartawan di Warkop Bundu, Jalan Hertasning, Makassar.
Kata Andi Syamsuddin, saat anggota Polres Gowa melakukan penyitaan, mereka tidak memperlihatkan surat tugas atau hasil putusan dari pengadilan untuk dilakukan penyitaan barang seperti balok, seng, kayu, dan bambu.
“Saat mengetahui ada penyitaan saya langsung kelokasi, saat tiba kami meminta surat tugasnya namun tidak diperlihatkan. Ini tidak prosedural,” tegas Andi Syamsuddin.
Terkait kejadian tersebut, kuasa hukum Dingga Karaeng Tabindjai, Ardi Yusran mengaku keberatan atas tindakan yang dilakukan oknum anggota Polres Gowa yang telah melakukan penyitaan secara sepihak.
Penyitaan, menurut dia, tidak bisa dilakukan sebab hasil sengketa belum ada putusan dari pengadilan.
“Kami akan melakukan upaya hukum tekait kejadian ini, kita akan melaporkan secara resmi oknum Anggota Polres Gowa yakni Kanit II Satreskrim Polres Gowa, IPDA Amran Idrus ke Kabid Propam Polda Sulsel dan Kompolnas RI,”ungkap Kuasa Hukum Ahli Waris Dingga Karaeng Tabindjai, Ardi Yusran. (*)
Comment