Celah Pungli Lantas Polres Bone Terbuka Lebar, Begini Triknya

BONE, BERITA-SULSEL.COM –– Pungutan Liar (Pungli) yang biasa dilakukan oleh oknum petugas kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) sepertinya sudah mengakar hampir di seluruh wilayah termasuk Kabupaten Bone.

Pemberian surat tilang yang seringkali tidak menuliskan jenis pelanggaran bahkan biaya tilang, kerap menjadi celah bagi petugas Lantas untuk melakukan pungli.

Parahnya lagi, istilah titip biaya tilang yang menurut sebagian masyarakat memudahkan mereka, justru jadi celah pungli yang aman. Untuk contoh, jika pelanggar tidak memasang plat kendaraan, maka dengan alasan apapun akan dituliskan biaya tilang Rp 500 ribu.

Bila pelanggar ingin cepat selesai, mereka biasanya memberikan uang ke petugas tilang untuk dimasukkan ke BRI. Kalaupun nanti putusan sidang menyatakan ada sisa uang tilang, pelanggar tidak akan mengetahuinya lagi karena yang terpenting bagi mereka barang bukti sudah kembali.

Salah seorang warga Desa Taretta Kecamatan Amali Kabupaten Bone, Rina (37), mengaku sempat kebingungan saat diberikan surat tilang oleh petugas Lantas Polres Bone. Dalam surat tilang tersebut hanya tertulis pasal yang dilanggar yakni pasal 280 yang denda tilangnya paling banyak Rp 500 ribu.

“Pelanggaran saya tidak pasang plat motor karena belum diberikan oleh dealer, waktu ke bagian tilang saya disuruh bayar Rp 580 ribu, katanya kalau tidak bisa bayar nanti lewat pengadilan. Saya perhatikan disitu tidak ada jumlahnya yang mau dibayar, tidak ada juga jenis pelanggarannya” ungkap Rina.

Sesuai aturan Polri, pengendara jalan yang melanggar lalu lintas dan ditilang petugas berhak memilih untuk membayar denda di BRI atau menolak dakwaan dan siap menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri.

Jika pelanggar memilih membayar denda maka akan diberi slip tilang berwarna biru, dan jika pelanggar memilih untuk disidangkan maka akan diberi slip berwarna merah.(eka)


Comment