MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) / Money Changer diatur BI melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 18/20/PBI/2016.
Deputi Direktur BI Kancab Makassar, Iwan Setiawan mengatakan, kegiatan ini mendorong perekonomian menyediakan kebutuhan mata uang atau valuta asing untuk pariwisata, sekolah anak dan lainnya.
Kata Iwan, penyelenggaraan KUPVA BB harus diawasi pelaksanaannya, berpotensi disalahgunakan untuk tindak kejahatan seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Iwan mengakui, BI wilayah ini telah melaksanakan mapping terhadap beberapa pelaku usaha perhotelan, wisma, toko emas, toko oleh-oleh, dan toko seluler yang berada di wilayah Kota Makassar yang menjadi wilayah pengawasan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Sulawesi Selatan.
“Mapping dilakukan terhadap sekitar 30 tempat usaha dengan metode mystery shopper kepada pelaku usaha, dengan hasil mapping tidak ditemukan adanya transaksi jual beli valas ilegal,” imbuhnya.
Menurut Iwan, mapping dilakukan secara berkelanjutan di wilayah Indonesia, bekerjasama dengan berbagai pihak seperti kepolisian.
Selanjutnya, Bank Indonesia akan terus memantau kegiatan penukaran valuta asing tidak berizin secara massif melalui seluruh kantor perwakilan.
Bank Indonesia akan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar.
Deputi Direktur BI ini berharap, agar penyelenggara penukaran valuta asing maupun masyarakat berhati-hati apabila terdapat pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kegiatan penertiban dengan mengatasnamakan Bank Indonesia.
Comment