Nelayan Tradisional di Bone Elus Dada, Trawl Tidak Bisa Ditindaki Polisi

BONE, BERITA-SULSEL.COM — Masih dengan permasalahan yang sama, puluhan nelayan tradisional Desa Lamuru  Kecamatan Tellu Siattingnge Kabupaten Bone kembali mendatangi Mapolres Bone, Selasa (24/3/20).

Para nelayan ini mempertanyakan tindakan tegas kepolisian terhadap nelayan trawl yang hingga detik ini masih beroperasi seperti biasanya padahal polisi telah berjanji untuk menindaki mereka.

“Tadi pagi masih ada nelayan nelayan trawl yang melakukan penangkapan dan tidak ditangkap, padahal tadi itu ada Polairut yang sempat turun cuma dibubarkan saja, kemarin kesepakatannya mau ditindaki tapi mana” kata salah seorang nelayan, Hasri.

Menjawab hal tersebut, Kasat Intel Polres Bone, AKP Surahman, mengatakan kalau polisi tidak punya kewenangan untuk itu karena larangan trawl tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Video

“Mereka ini meminta trawl dihentikan, cuma kami di kepolisian belum ada dasar hukum mengarah kesana karena kami bekerja berdasarkan Undang-undang sementara ini pelarangannya melalui Kepmen” terang Surahman.

Sementara waktu, untuk mengantisipasi konflik yang terjadi, Surahman menyarankan nelayan trawl mengambil ikan pada kedalaman tertentu agar tidak saling sikut dengan nelayan tradisional.

“Ini potensi konflik kedepannya, jadi saya bilang sama forkopimda paling tidak diberikan turunan supaya jelas siapa yang harus berikan tindakan. Kalau sudah dibuatkan Perda berarti yang tindaki Satpol PP, nanti dibantu oleh polisi” tambahnya.

Selanjutnya, Surahman mengatakan bahwa Kapolres Bone, AKBP Made Ary Pradana, rencana akan membawa permasalahan ini ke Forkopimda agar nelayan trawl dan nelayan tradisional dipertemukan demi menemukan solusi agar tak terjadi konflik berkelanjutan. (eka)


Comment