BONE, BERITA-SULSEL.COM — Setelah sempat ditunda, sidang korupsi dana PAUD yang merugikan negara hingga Rp4,9 M, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (2/4/20), siang.
Kali ini, istri Wabup Bone, Erniati, dan mantan Kepala Dinas Pendidikan, Rosalim, hadir dalam persidangan didampingi kuasa hukum, Firman Batari. Sayangnya dalam sidang tersebut, hakim tak memberi ijin Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bertanya karena kedua saksi dalam keadaan sakit.
“Tadi saksi mantan Kadis, Rosalim, dan Kabid, Erniati menghadiri persidangan, mereka disumpah oleh majelis hakim namun setelah disumpah penasehat hukum langsung menyampaikan kepada hakim bahwa yang bersangkutan sedang sakit dan dalam perawatan atau pengawasan dokter, sehingga atas permintaan penasehat hukum meminta BAP dibacakan didepan persidangan,”ujarnya.
“Majelis hakim kemudian meminta Jaksa untuk membacakan BAP didepan persidangan mengingat kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk menjawab pertanyaan” beber Kurnia, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone.
Kurnia mengaku tak diberi kesempatan bertanya oleh hakim dan hanya dimintai untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi. Ketika menanyakan separah apa kondisi sakit saksi, Kurnia tak menjawab.
“Intinya pertimbangan hakim begitu dan hakim yang melihat kondisi saksi secara langsung, okee” jawabnya.
Sementara dalam BAP yang dibacakan, Kurnia mengatakan tidak ada keterlibatan saksi yang disebutkan, bahkan dalam fakta persidangan juga tak pernah ada seorangpun terdakwa yang menyebutkan keterlibatan Erniati dan Rosalim.
“Dalam BAP tidak ada yang menyebut keterlibatan saksi dan fakta sidang semua saksi satupun tidak ada yang menyebut mereka” tambahnya.
Ketiga terdakwa, Sulastri, Iksan dan Masdar, yang dihadirkan hanya membenarkan isi BAP saksi. Sidang berikutnya rencana digelar pada Kamis (9/4/20), pekan depan dengan menghadirkan Ihsan, sebagai saksi ahli dari BPKP. (eka)
Comment