Dewan Nilai Pemkot Makassar Tebang Pilih pada Kasus Burger King Hasanuddin

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, Kasrudi menilai pemerintah memberikan perlakuan khusus untuk rumah makan cepat saji Burger King di Jalan Hasanudin.

Kata Kasrudi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, M Ansar membuka tempat makan tersebut, padahal restoran asal Amerika tersebut belum memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) dan izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).


“Jangan sampai ada yang merasa dibeda-bedakan, jika memang tidak ada izin, jangan dibuka dulu. Tunggu hingga ada izinnya baru dibuka,” ujar Kasrudi, Minggu, (26/7/2020).

Menurut Kasrudi, masalah ini akan membuka kasus serupa, namun masih tersembunyi. “Pasti ada kasus lain seperti ini yang belum kelihatan, kita di komisi A akan terus mengawal terkait perizinan ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Sekda Kota Makassar membuka secara langsung toko fast food Burger King di Jalan Hasanudin. Namun selang beberapa saat terungkap bahwa restoran tersebut belum mengantongi izin.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Penindakan dan Pengawasan Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar, Syahruddin.

Berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, kata dia, Burger King Cabang Hasanuddin belum mengantongi izin beroperasi. Padahal, gerai ini sudah beroperasi.

“Informasi saya terima diterima bahwa Burger King belum mengantongi izin operasional,” jelas Syahruddin.

Comment