Dugaan Korupsi Kepsek di Bone, Inspektorat Provinsi Sebut Surat Kejaksaan Tak Valid

BONE, BERITA-SULSEL.COM — Berdasarkan laporan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 14 Bone, Muh Said, tentang dugaan korupsi Kepsek SMA Negeri 14 Bone, MU, surat untuk penelitian kasus yang ditandatangani mantan Kajari Bone, Eri Satriana, tertanggal 29 Juni, akhirnya sampai juga ke meja Inspektorat Provinsi.

Kepala Bidang Pelaporan dan Evaluasi Inspektorat Provinsi, Muh Salim, mengatakan selembar surat itu sampai padanya namun belum sempat dilaporkan kepada Kepala Inspektorat Provinsi karena isi surat tak valid.

“Yang kami terima hanya surat saja, tidak ada lampiran apa-apa, jadi tidak valid karena tidak ada kejelasan spesifik yang mau diperiksa, disitu hanya mengatakan pengelolaan dana Bos” terang Salim.

Salim yang ditemui di ruangannya, Selasa (8/9/20) lalu, mengaku pihaknya bisa saja meminta bukti-bukti yang dipegang oleh Kejaksaan Negeri Bone karena hal itu sudah tertuang dalam MOU yang mereka tandatangani.

“Kami ada nota kesepahaman jadi boleh saja saling bertukar informasi, kalau hanya surat itu kami tidak tahu apa yang mau diperiksa, jadi nanti menunggu permintaan audit dari Kejari” lanjut Salim.

Secara umum, sebelumnya Inspektorat Provinsi sendiri sudah pernah melakukan pemeriksaan ke SMA Negeri 14 Bone, namun hasilnya tidak ditemukan indikasi korupsi. Jika Kejari memberikan berkas yang diminta Inspektorat, pemeriksaan terbaru bisa segera dilakukan dan tidak akan memakan waktu lama.

“Kalau proses pemeriksaan biasanya hanya makan waktu 7 hari dan kalau sampai proses laporan hasil pemeriksaan, paling lama 15 hari” ungkap Salim.

Setelah berjalan selama 5 bulan, laporan terhadap oknum Kepsek SMA Negeri 14 Bone, MU, baru akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat Provinsi melalui koordinasi dengan pihak Kejari.

“Dalam waktu yang tidak terlalu lama hasil penelitiannya akan kami serahkan ke Kejari, selanjutnya kami akan koordinasi untuk mengetahui hal-hal apa saja yang dilaporkan, kegiatan apa, misalnya pengadaan buku” tutupnya. (eka)


Comment