Pukat Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Pungli di Kanrerong Karebosi

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) mendesak aparat penegak hukum mengusut adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pengelola lapak Kanrerong di Karebosi, Makassar.

“Ini tidak boleh dibiarkan. Aparat penegak hukum harus segera mengusut ini,” kata Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulsel, Farid Mamma saat dimintai tanggapannya melalui via telepon, Selasa, (15/9/2020).

Adanya penarikan uang sewa yang bervariatif sebagaimana yang diungkapkan beberapa pedagang di lapak Kanrerong itu, sangat jelas merupakan perbuatan pungli karena tidak didukung oleh regulasi yang ada yakni Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait itu.

“Perdanya kan jelas gratis alias tidak ada pemungutan retribusi sedikit pun di kawasan Kanrerong kecuali parkiran. Ini malah kata pedagang mereka menyewa lapak bahkan sampai jutaan pertahun. Ini jelas perbuatan pungli kalau nantinya betul terbukti demikian,” terang Farid.

Kata dia, jika betul pengelola ikut andil dalam transaksi sewa menyewa lapak yang seharusnya bersifat gratis bagi pedagang itu, maka itu bisa dibawa ke ranah dugaan tindak pidana korupsi (tipikor). Sebab, mereka mengomersilkan lapak yang merupakan aset Pemerintah Kota Makassar secara diam-diam, namun hasil dari uang sewa itu kemudian tak masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Maka kami desak Inspektorat segera lakukan audit soal itu. Periksa pengelola kemana uang hasil sewa sejumlah lapak di sana,” terang Farid.

Dari awal ia melihat lapak di Kanrerong sudah tidak lagi pada peruntukannya yang mana seharusnya diisi oleh pedagang kaki lima tapi kenyataannya banyak diisi oleh pedagang-pedagang menengah.

“Bayangkan disana ada penjual masakan padang, warkop yang malah menempati dua lapak dan masih banyak lainnya yang kalau dilihat bukan wajah pedagang kaki lima,”katanya

“Sementaranya Perdanya jelas gratis dan hanya diperuntukkan bagi pedagang kaki lima yang berimbas relokasi sebelumnya. Jadi aturannya jelas kok belum ada revisi terhadap perda tersebut,”tambahnya.(*)


Comment