KPK Tetapkan Gubernur Sulsel, NurdinAbdullah Tersangka Kasus Korupsi

KPK Tetapkan Gubernur Sulsel, NurdinAbdullah Tersangka Kasus Korupsi

KPK Tetapkan Gubernur Sulsel, NurdinAbdullah Tersangka Kasus Korupsi

JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus gratifikasi sejumlah proyek.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPK RI, Komjen Pol Drs Firli Bahuri M Si, Minggu, (28/2/2021) dini hari.

Sebelumnya, Nurdin Abdullah dijemput tim satuan tugas (satgas) pemberantasan korupsi KPK, Sabtu, pukul 2 dini hari Waktu Indonesia Tengah (WITA) di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jendral Sudirman, Kota Makassar.

Orang nomor satu di Sulsel tersebut dijemput setelah Satgas KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di salah satu warung makan di Jalan Ali Malaka, Jumat, 26 Februari 2021, pukul 23.30 malam.

Selain itu, KPK juga menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp 2 M.

Ketua KPK RI, Firli Bahuri menyebut, Nurdin Abdullah akan ditahan di rutan Guntur KPK.

Diketahui, KPK RI menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka bersama Sekretaris Dinas PU Provinsi Sulsel, Edy Rahman dan rekanan Agung Suciptoe, ketiga orang tersebut nampak telah mengenakan rompi berwarna orange.(*)


Comment