BONE, BERITA-SULSEL.COM – Setelah 2×24 jam berlalu, pihak Polres Bone akhirnya membenarkan penangkapan 2 oknum anggota Polsek yang ditangkap di waktu dan lokasi berbeda.
Oknum polisi, AMR, menyerahkan diri ke Polres Bone, Minggu (12/9/21), pagi, setelah namanya disebut oleh AF, yang ditangkap usai membeli narkoba jenis sabu dan mengatakan bahwa saat membeli, AF bersama dengan AMR.
Dihari berikutnya, Senin, (13/9/21), Satuan Narkoba Polres Bone, kembali mengamankan oknum polisi SF, bersama 3 rekannya warga sipil, yakni WF, S, dan U. Sayangnya, tidak ditemukan barang bukti sabu karena telah digunakan oleh pelaku.
“Kalau AMR ada sachet sabu, jumlahnya tidak bisa saya sebut, masih di labfor, sementara SF, saat ditangkap itu sudah memakai narkoba, barang buktinya bong” jelas Iptu Aswan Afandi, Kasat Narkoba Polres Bone, yang ditemui diruangannya, Rabu (15/9/21) sore.
Dalam penjelasannya, diketahui jika hanya AMR yang akan dilanjutkan kasusnya, sementara untuk SF hanya akan dikenakan tindakan rehabilitasi setelah asesmen atau tindakan penilaian untuk mengetahui kondisi residen akibat penyalahgunaan narkoba.
Terkait hal ini, Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah, mengatakan akan memberi tindakan tegas jika anggotanya terbukti terlibat barang haram tersebut.
“Kalau terbukti, kami usulkan PTDH atau pemecatan” tegasnya. (eka)
Comment