MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Buruh Kimia Energi Dan Pertambangan konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KEP. KSPSI) Ryan Latief mengaku satu komando dengan serikat buruh yang lain untuk meminta pemerintah menerapkan regulasi soal upah yang layak.
Ryan menegaskan, pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah poin dalam judicial review omnibus law Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020).
MK memutuskan bahwa Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat.
Kata Ryan, MK memberi waktu bagi pemerintah memperbaiki Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selama 2 tahun.
Setelah 2 tahun tidak ada perbaikan, Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan tidak berlaku.
“Saya bersama dengan serikat buruh mendorong adanya regulasi yang berpihak pada para pekerja” ujarnya, Rabu, 1 Desember 2021.
“Pemerintah harus menetapkan nilai upah yang layak bagi buruh,” tambah Ryan.
Namun, kata Ryan, pihaknya di Sulsel belum ikut melakukan aksi unjuk rasa.
“Ini beberapa catatan yang harua menjadi perhatian semua pihak pasca MK menyatakan Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat,” terangnya.
Pertama, kata Ryan, putusan MK menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Kedua, putusan MK menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan bedampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yg berkaitan dengan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta.
Berdasarkan hal – hal diatas maka menurut pemahaman FSP.KEP.KSPSI, PP-35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Selain itu, PP-36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan tidak dapat diberlakukan lagi,
Sebab, tindakan atau kebijakannya bersifat strategis dan berdampak luas seperti yang dimaksud pada Putusan MK tersebut. (*)
Comment