Residivis Pembobol ATM Asal Bogor Beraksi di Bone, Begini Modusnya

Kapolres Bone, AKBP Ardyansyah memberikan keterangan kepada wartawan terkait aksi pencurian dan pengrusakan di sejumlah ATM, Jumat (2/9/22). Foto : Eka Handayani / berita-sulsel.com

BONE, BERITA-SULSEL.COM– SF, sopir angkot berusia 31 tahun asal Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dibekuk polisi usai melakukan aksi pencurian dan pengrusakan di sejumlah ATM.

Saat press release di Aula Mapolres Bone, Jumat (2/9/22), Kapolres Bone, AKBP Ardyansyah, mengatakan bahwa sebelum mencuri dan merusak mesin ATM di SPBU Cabalu, Bone, SF juga melakukan aksi sama di beberapa tempat.

Pada 14 Agustus lalu, SF diketahui merusak salah satu ATM di Kota Makassar, berlanjut 15 Agustus merusak mesin ATM di SPBU Gowa. Esoknya, 16 Agustus, SF merusak ATM di Kabupaten Sinjai dan berlanjut merusak 2 mesin ATM di Kabupaten Bone, yakni ATM di SPBU Palakka dengan menggasak uang RP4 juta, lalu di ATM area SPBU Cabalu, dengan membawa pulang uang Rp29 juta.

“Pelaku ini sudah berpengalaman dan diketahui bahwa SF ini residivis yang pernah diamankan Polda Bali, 2020 lalu”, kata Ardyansyah.

Adapun modus SF, saat melakukan aksinya, dikisahkan Ardyansyah bahwa pelaku sudah menyiapkan alat sebelumnya. Pelaku menggunakan lem di mesin ATM, dan ketika kartu ATM korban tertelan, pelaku sudah sigap mencari tahu pin korban, lalu merusak mesin ATM dan mengambil kartu ATM korban.

“Ketika kartu ATM korban tertelan, korban memanggil pihak SPBU untuk membantu, lalu ditanyakanlah berapa nomor PIN korban. Nah, saat itulah, pelaku yang berada di belakang korban mengetahui nomor PIN korban. Dan saat korban disarankan ke bank, saat itulah pelaku mengambil kesempatan merusak mesin ATM dan mengambil kartu ATM korban”, tuturArdyansyah.

Pelaku diketahui melakukan penarikan uang sebanyak 7 kali dengan total uang yang dicuri sebesar Rp29.950.000. Selain SF, ada 2 pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak berwajib. Kedua pelaku tersebut diduga berada di daerah Lampung dan Wonosobo.

Saat ditangkap, polisi menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, yakni sebuat dompet, 1 unit handphone, baju dan celana yang digunakan saat di bandara, serta sweater dan celana panjang yang dipakai SF saat berada beraksi di TKP.

Pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun, serta pasal 170 tentang pengrusakan fasilitas umum dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun. (eka)


Comment