BONE, BERITA-SULSEL.COM – Dugaan pelanggaran administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone, yang dilaporkan Malil Kulul telah diperiksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan segera disidangkan, Senin, 5 Februari mendatang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bone, Ridwan Huzaifah, menyatakan bahwa dokumen temuan pelanggaran telah lengkap dan akan segera disidangkan. KPU dilaporkan atas dugaan pelanggaran administrasi dalam proses pelaksanaan pembentukan Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
Ridwan menegaskan bahwa keputusan Bawaslu Bone untuk melaksanakan sidang merujuk hasil rapat pleno yang dilakukan pada Rabu, (1/2/23), sesuai laporan yang dimasukkan oleh MA pada Senin, (30/1/23), pekan lalu.
“Kemarin kami sudah melakukan rapat pleno dan kami secara kolektif kolegial memutuskan bahwa laporan tersebut kami tindak lanjuti sebagai dugaan pelanggaran administratif”, ungkap Ridwan.
MA sendiri melaporkan KPU Bone ke Bawaslu terkait keterlambatan informasi pengumuman hasil seleksi wawancara calon PPS yang mana pengumuman tersebut dijadwalkan pada 21 hingga 23 Januari 2023. Namun baru diumumkan pada 24 Januari 2023 dan tidak ada transparansi nilai hasil tes wawancara tersebut.
Ridwan menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan sidang kepada KPU Bone. Ridwan berharap dalam sidang perdana nantinya, KPU Bone sebagai pihak terlapor bisa langsung memberikan tanggapannya.
“Yang dilaporkan KPU secara kelembagaan. Kalau kita melihat laporan dari pelapor itu kita sudah masuk persoalan adanya pelanggaran kode etik tetapi secara umum ada berkaitan dengan tata cara dan mekanisme”, bebernya.
Sementara untuk pelanggaran kode etik, pihak Bawaslu akan melihat fakta-fakta pada persidangan nantinya .
“Jadi kalau memang ada pelanggaran etik perilaku yang dilakukan atau tidak, nanti kita lihat”, tutupnya. (eka)
Comment