MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) mempertanyakan alasan Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Sulsel yang enggan membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2023.
Diketahui, pekan ini seluruh Komisi di DPRD Sulsel melaksanakan rapat kerja dalam rangka pembahasan LHP BPK atas LKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023. Rapat ini menghadirkan mitra organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai bidangnya.
Namun, hanya empat dari lima komisi di DPRD Sulsel yang melakukan rapat LHP BPK. Yakni; Komisi B Bidang Urusan Keuangan dan Perekonomian, Komisi C Bidang Keuangan, Komisi D Bidang Pembangunan, dan Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Sementara Komisi A yang membidangi pemerintahan tidak ada jadwal dalam pembahasan LHP BPK.
Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Herman, menyampaikan bahwa setiap komisi wajib melaksanakan rapat LHP BPK.
“Tidak bisa tidak dibahas karena DPRD memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti temuan BPK dalam rangka pengawasan pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Herman menyampaikan bahwa tanpa pembahasan LHP BPK, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dapat terganggu.
“Publik dan pemangku kepentingan lain tidak akan mendapatkan informasi yang memadai mengenai temuan dan bagaimana rekomendasi DPRD atas hasil temuan tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Herman menegaskan bahwa LHP BPK berisi temuan dan rekomendasi untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah. Jika tak dibahas, maka rekomendasi tersebut tidak akan diimplementasikan sehingga dapat menghambat perbaikan pengelolaan keuangan daerah.
“Kepercayaan publik terhadap DPRD dan pemerintah daerah dapat menurun jika mereka dianggap tidak serius dalam menindaklanjuti temuan BPK. Ini dapat berdampak negatif pada legitimasi dan reputasi mereka di mata masyarakat,” tegasnya.(*)
Comment