MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Pemuda mempunyai peran penting sebagai salah satu penentu dan subjek bagi tercapainya tujuan nasional. Dalam proses pembangunan bangsa, pemuda merupakan kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan sebagai perwujudan dari fungsi, peran, karakteristik, dan kedudukannya yang strategis dalam pembangunan nasional.
“Untuk itu, tanggung jawab dan peran strategis pemuda di segala dimensi pembangunan perlu ditingkatkan dalam kerangka hukum nasional sesuai dengan nilai yang terkandung di dalam Pancasila dan amanat Undang-Undang Dasar 1945,” ungkap M Yahya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan Tahun Anggaran 2022 Angkatan ke sembilan terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No.6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan, di Hotel Harper by Aston Makassar, Sabtu 20 Juli 2024.Sosialisasi Perda Kepemudaan, M Yahya Pemuda adalah Agen Perubahan
Guna memenuhi harapan peran pemuda, kata legislatif Dapil Biringkanaya Tamalanrea ini, diperlukan pengaturan dan penataan pembangunan nasional kepemudaan yang berorientasi pada pelayanan kepemudaan untuk mewujudkan pemuda Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki akhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, dan berdaya saing.
“Dalam pelaksanaannya, pelayanan kepemudaan berfungsi menyadarkan, memberdayakan, dan mengembangkan potensi pemuda dalam bidang kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan,”ujar M Yahya anggota dewan asal Partai Nasdem ini.
Dalam kegiatan yang dipandu Staf Sekretariat DPRD Kota Makassar Rini Susanty SE, tampil sebagai narasumber pertama seorang akademi Nisma Iriani SE.
Dikatakan pemuda itu generasi produktif dalam pembangunan bangsa. Semua pemuda punya kesempatan mengambil peran baik di daerah, nasional bahkan secara global.
“Orang tua mengharapkan anaknya menjadi generasi sukses. Namun demikian tidak semua ekspektasi atau yang dibayangkan.
Perlu pengawasan karena saat ini banyak pemuda terseret hal negatif,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan pemberdayaan pemuda oleh pemerintah saat ini cukup berjalan. Hanya saja pemuda perlu mencermati setiap perkembangan dan memanfaatkan setiap peluang.
Sementara itu pemerhati pemuda Firman Wahab, S.IP, M.Adm.KP mengungkapkan, salah satu syarat dari pemerintah pusat suatu daerah disebut kota layak pemuda sudah dimiliki Makassar dengan kehadiran Perda No.6 Tahun 2019 tentang kepemudaan.
“Perda tentang kepemudaan merupakan bukti kepedulian pemerintah daerah terhadap pemuda,” ungkapnya.
Dengan perda ini, pemerintah kota punya kewenangan menetapkan kebijakan pembangunan kepemudaan yang selaras dengan kebijakan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seperti menetapkan rencana strategis pembangunan kepemudaan, menetapkan kebijakan dan melakukan kerjasama dan kemitraan dalam pembangunan kepemudaan dengan masyarakat, lembaga, pelaku usaha lingkup Daerah, nasional dan internasional.
“Pemerintah daerah bertanggungjawab melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya sesuai karakteristik dan potensi daerah,” terangnya.
Pemuda, kata dia, punya tanggung jawab dan hak yakni kontrol sosial. agen perubahan dalam segala aspek pembangunan.
“Peran aktif pemuda sebagai kekuatan moral diwujudkan dengan menumbuhkembangkan aspek etik dan moralitas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan kepemudaan,” ungkapnya.
Pemuda harus memperkuat iman dan taqwa serta ketahanan mental-spiritual, meningkatkan kesadaran hukum, meningkatkan kedisiplinan dan nasionalisme dan meningkatkan ketahanan daerah dan nasional.
Comment