MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memastikan bahwa anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2026 telah masuk dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Kepastian ini sekaligus menegaskan komitmen Pemprov dalam menjamin hak keuangan para tenaga PPPK.
Hal tersebut disampaikan setelah pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappelitbangda Sulsel, Muhammad Saleh, menjelaskan bahwa seluruh komponen teknis, termasuk alokasi gaji PPPK, telah dijabarkan secara rinci dan disetujui.
“Kami sudah jelas dengan DPRD,” ujar Saleh, pada Kamis, 24 Juli 2025.
“Karena ini menyangkut kelangsungan program dan hak tenaga PPPK, Pemprov Sulsel memberikan perhatian penuh dan memastikan anggarannya masuk dalam rencana pembangunan,” tambahnya.
Anggaran dan Jumlah PPPK
Untuk tahun 2026, Pemprov Sulsel telah mengalokasikan sekitar Rp500 miliar khusus untuk gaji PPPK.
Sementara itu, untuk tahun anggaran 2025, dana sebesar Rp280 miliar sudah tersedia dalam APBD untuk pembayaran gaji PPPK yang telah memiliki Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Menurut Saleh, Gubernur Sulsel telah memberikan instruksi tegas agar tidak ada penundaan. Proses administratif pun terus dikebut supaya hak-hak keuangan PPPK dapat segera terealisasi.
Dengan jumlah PPPK yang mencapai lebih dari 8.000 pegawai, Sulawesi Selatan termasuk salah satu provinsi dengan jumlah PPPK terbesar di Indonesia.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Sulsel, Patarai Amir, juga memastikan bahwa anggaran gaji PPPK telah diakomodasi sepenuhnya.
Koordinasi yang solid antara eksekutif dan legislatif ini, Pemprov Sulsel berharap tidak ada lagi keraguan di kalangan tenaga PPPK mengenai kepastian hak dan keberlanjutan program pengangkatan mereka.
Comment