Disperindag Pinrang Gandeng Kejaksaan Negeri untuk Pendampingan Hukum Proyek Pasar Sentral

Disperindag Pinrang Gandeng Kejaksaan Negeri untuk Pendampingan Hukum Proyek Pasar Sentral

PINRANG, BERITA-SULSEL.COM – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Pinrang menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang untuk pendampingan hukum proyek revitalisasi Pasar Rakyat Sentral Pinrang.

Ekspose permohonan pendampingan ini dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2025, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang.

Pertemuan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H., didampingi Jaksa Pengacara Negara. Hadir pula perwakilan Disperindag ESDM serta tim konsultan dan kontraktor dari CV. Putri Cahaya Nabila.

Dalam paparannya, Disperindag ESDM menjelaskan latar belakang dan rencana kerja proyek lanjutan yang dibiayai APBD tersebut. Pendampingan hukum ini diajukan secara preventif guna memastikan seluruh pelaksanaan proyek berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi pelanggaran hukum.

Kepala Kejari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, menyambut baik permohonan tersebut. Ia menegaskan, pendampingan hukum merupakan tugas Jaksa Pengacara Negara untuk mendukung program strategis pemerintah daerah agar berjalan lancar dan sesuai aturan.

Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pembangunan pasar yang menjadi pusat ekonomi masyarakat Pinrang dapat berjalan optimal, transparan, dan akuntabel.


Comment