Bupati dan Kapolres Maros Stop Truk Tambang, Sanksi Tilang Mengintai Pelanggar

Bupati dan Kapolres Maros Stop Truk Tambang, Sanksi Tilang Mengintai Pelanggar

MAROS, BERITA-SULSEL.COM – Bupati Maros, AS Chaidir Syam, didampingi Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, turun langsung ke Jalan Poros Manggempang, Kecamatan Moncongloe, untuk mensosialisasikan dan memberikan imbauan tegas kepada para sopir truk pengangkut material tambang.

Aksi ini dilakukan dengan menghentikan langsung beberapa truk yang melintas dan menyerahkan lembaran berisi aturan operasional kendaraan tambang di wilayah Kabupaten Maros. Dalam peninjauan tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk karet lumpur atau pelindung roda truk yang dipasang melebihi batas standar.

Bupati Maros, Chaidir Syam, menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah sosialisasi tahap kedua yang dilaksanakan Pemkab Maros bersama kepolisian.

“Setelah sosialisasi ini, pekan depan akan kita lakukan tindakan tegas kepada truk yang melanggar,” tegasnya.

Menurut Chaidir Syam, penertiban ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang sering terganggu oleh aktivitas kendaraan tambang. Ia juga mewajibkan evaluasi berkala dan penekanan agar roda kendaraan dibersihkan sebelum keluar dari lokasi tambang untuk menjaga kebersihan jalan umum.

Senada dengan Bupati, Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menegaskan kesiapan pihak kepolisian untuk memberikan sanksi tegas.

“Jika ada yang melanggar, akan kami berikan sanksi berupa tilang. Kalau tidak memiliki SIM, kendaraannya akan kami amankan terlebih dahulu,” ujarnya.

Kapolres menekankan beberapa aturan wajib yang harus dipatuhi:

  • Kelayakan Jalan: Seluruh kendaraan tambang wajib memenuhi standar kelayakan.

  • Pengemudi: Wajib memiliki SIM dan bebas dari narkoba. Dilarang keras bagi pengemudi di bawah umur.

  • Batas Kecepatan: Maksimal 40 kilometer per jam.

  • Beban Muatan: Maksimal delapan ton.

  • Jam Operasional: Dibatasi hanya pukul 08.00 hingga 16.00 Wita.

Dengan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Maros dan Kepolisian memberikan sinyal kuat bahwa tidak akan ada toleransi bagi truk tambang yang membahayakan keselamatan dan melanggar ketertiban umum di jalanan Maros.


Comment