BONE, BERITA-SULSEL.COM — Kejaksaan Negeri Bone keluarkan rilis resmi naiknya status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Kepala Desa Usa, Kecamatan Palakka, Selasa (28/10/25).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bone, Heru Rustanto, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Fri Harmoko, menyebut bahwa kasus dugaan korupsi ini telah naik sidik.
Tak menyebut nama, Kejaksaan merilis dugaan tindak pidana korupsi tersebut yakni kegiatan pembangunan jembatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran sebesar Rp301.644.000.
Berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose), tim penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yaitu dokumen/surat dan keterangan.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait naiknya status penyelidikan ke penyidikan, Kepala Desa, RA, dengan nada lemas mengatakan bahwa kasus itu bukanlah korupsi, melainkan penyalahgunaan.
“Bukan korupsi, penyalahgunaan,” kata RA.
Akui telah diperiksa kejaksaan sebanyak 2 kali, RA, mengungkap bukan hanya dirinya yang diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan tapi juga Sekertaris Desa dan Kepala Dusun yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan jembatan gantung di Desa Usa yang dianggarkan pada Dana Desa TA. 2024 lalu.
“Itu jembatan gantung, na ambil air, hanyutki. Mungkin salah anu, salah posisi kah,” jelasnya.
Enggan berkomentar banyak, RA, meminta didoakan agar semua proses berjalan baik dan selamat dari segala sangkaan.
“Terimakasih banyak perhatiannya, doakan saja” singkatnya. (eka)
Comment