MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Program unggulan Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham terus menunjukkan dampak nyata bagi masyarakat. Sejak mulai diterapkan pada Juli 2025, kebijakan pembebasan iuran sampah bagi warga miskin dan kurang mampu telah dirasakan oleh 49.209 kepala keluarga (KK) di seluruh kecamatan se-Kota Makassar.
Program ini merupakan bagian dari janji politik Munafri–Aliyah yang dituangkan secara resmi melalui Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2025 tentang Retribusi Sampah. Kebijakan tersebut menjadi langkah konkret pemerintah kota dalam meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memperkuat keadilan sosial dalam pelayanan dasar.
Berdasarkan data tahun 2025, penerima manfaat iuran sampah gratis terdiri dari dua kategori rumah tangga. Untuk pelanggan listrik R1/450 VA, tercatat sebanyak 11.487 KK, sementara pelanggan R1/900 VA mencapai 37.722 KK. Total keseluruhan penerima manfaat mencapai 49.209 KK, dan jumlah tersebut diproyeksikan akan terus bertambah pada tahun 2026 seiring penguatan kebijakan dan pembaruan data penerima.
Program ini dijalankan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, dengan tujuan memberikan pembebasan maupun keringanan retribusi sampah secara tepat sasaran.
Kepala DLH Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan bahwa indikator utama penerima iuran sampah gratis adalah rumah tangga miskin dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA, sebagaimana diatur dalam Perwali.
“Pembebasan ini diperuntukkan bagi warga berpenghasilan rendah, dengan indikator utama daya listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Penetapannya dilakukan berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi,” ujar Helmy, Sabtu (24/1/2026).
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah berjalan dan memberikan manfaat nyata, sekaligus menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik terkait pelaksanaan program.
“Namun faktanya, layanan iuran sampah gratis tetap berjalan dan menjadi bentuk komitmen pemerintah kota dalam menghadirkan keadilan sosial serta pelayanan dasar yang berpihak kepada rakyat,” tegasnya.
Tersebar Merata di 14 Kecamatan
Data DLH menunjukkan, penerima manfaat iuran sampah gratis kategori R1/450 VA tersebar di seluruh 14 kecamatan di Kota Makassar. Kecamatan Biringkanaya menjadi wilayah dengan penerima terbanyak, yakni 2.607 KK, disusul Manggala sebanyak 1.687 KK, dan Tamalanrea sebanyak 1.520 KK.
Sementara itu, kategori R1/900 VA mencatat jumlah penerima lebih besar, yakni 37.722 KK, dengan sebaran tertinggi berada di Kecamatan Manggala (5.696 KK), Rappocini (4.808 KK), Tamalate (4.143 KK), serta Panakkukang dan Mariso yang masing-masing mencatat lebih dari 3.000 KK.
Sebaran data tersebut menunjukkan bahwa kebijakan pembebasan iuran sampah tidak hanya menyasar wilayah pinggiran, tetapi juga menjangkau kawasan padat penduduk di pusat kota.
Verifikasi Ketat dan Tanda Penerima
Helmy menjelaskan, proses verifikasi penerima manfaat dilakukan secara ketat dengan mengacu pada basis data resmi pemerintah yang telah disinkronkan lintas perangkat daerah. Indikator ketidakmampuan mencakup kondisi sosial ekonomi warga dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Sebagai bentuk kejelasan di lapangan, rumah tangga yang telah lolos verifikasi diberikan stiker dan barcode khusus sebagai identitas resmi penerima manfaat.
“Stiker dan barcode ini memudahkan petugas kebersihan mengenali rumah tangga yang mendapatkan pembebasan retribusi saat melakukan pengangkutan sampah,” jelas Helmy.
Selain pembebasan penuh, Pemkot Makassar juga memberikan keringanan tarif retribusi sampah bagi rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA, sesuai ketentuan Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80.
“Keringanan diberikan, tetapi bukan pembebasan total. Skemanya sudah diatur sesuai Perda,” tambahnya.
Komitmen Pelayanan Berkeadilan
Menurut Helmy, kebijakan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan pelayanan kebersihan yang inklusif, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat rentan.
“Tujuan utama program ini adalah meringankan beban warga miskin sekaligus memastikan pelayanan kebersihan tetap berjalan optimal dan merata di seluruh wilayah Kota Makassar,” pungkasnya. (*)
Comment