JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM– Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin terus menunjukkan keseriusan dalam menghadirkan stadion representatif bagi masyarakat dan pecinta olahraga. Stadion yang direncanakan berlokasi di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, diproyeksikan menjadi ikon baru olahraga sekaligus pusat aktivitas publik modern berstandar nasional.
Seiring proyek pembangunan Stadion Untia yang resmi memasuki tahapan lelang Manajemen Konstruksi (MK) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Wali Kota Makassar melanjutkan langkah strategis dengan melakukan studi lapangan ke Jakarta International Stadium (JIS), Rabu (4/2/2026).
Kunjungan tersebut bertujuan untuk menggali referensi langsung terkait sistem konstruksi, standar teknis, hingga tata kelola pengelolaan stadion modern yang telah beroperasi dan memenuhi standar internasional.
“Pagi ini kami berkunjung ke Jakarta International Stadium untuk pembangunan stadion baru di Kota Makassar. Pembangunan stadion tidak hanya soal fisik dan konstruksi, tetapi juga bagaimana tata kelola dan pengelolaannya agar berkelanjutan,” ujar Munafri Arifuddin.
Dalam kunjungan tersebut, Munafri bersama rombongan diterima langsung oleh Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola JIS, Iwan Takwin. Pihak pengelola JIS memaparkan berbagai aspek pembangunan stadion, mulai dari perencanaan konstruksi, pemilihan material, sistem keamanan, hingga pengelolaan stadion pasca-pembangunan.
Munafri yang akrab disapa Appi menegaskan, kunjungan ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Makassar untuk mempelajari tata kelola stadion modern, khususnya terkait sistem pengelolaan, perawatan, dan optimalisasi fungsi stadion.
“Kami tidak lagi datang untuk membicarakan konstruksi, tetapi ingin melihat bagaimana stadion ini dikelola, bagaimana sistem maintenance-nya, dan apa saja yang bisa dilakukan selain fungsi utama sebagai stadion sepak bola,” jelasnya.
Ia menambahkan, stadion modern harus mampu bertransformasi menjadi fasilitas multipurpose yang dapat menampung berbagai kegiatan, sehingga tetap produktif dan memiliki nilai ekonomi berkelanjutan.
“JIS bukan hanya digunakan untuk sepak bola, tetapi juga konser musik dan event berskala besar lainnya. Ini menjadi referensi penting bagi pembangunan Stadion Untia ke depan,” lanjut Appi.
Selain fungsi dan tata kelola, Munafri juga menaruh perhatian khusus pada sistem perawatan stadion, terutama pengelolaan dan pemeliharaan rumput lapangan yang membutuhkan perencanaan matang sejak awal.
“Kami melihat secara detail bagaimana alur perawatan stadion, khususnya rumput lapangan, serta menghitung kebutuhan biaya maintenance. Ini penting sebagai bahan pertimbangan agar stadion dapat terjaga kualitasnya,” tutupnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar juga terus mematangkan aspek legal dan administrasi lahan sebagai bagian dari persiapan pembangunan Stadion Untia. Dinas Pertanahan Kota Makassar memastikan proses sertifikasi lahan menjadi prioritas utama untuk memberikan kepastian hukum.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, mengatakan bahwa saat ini lahan yang siap untuk pembangunan Stadion Untia telah mencapai lebih dari 23 hektare dan seluruhnya telah tersertifikasi.
“Alhamdulillah, lahan stadion di Kelurahan Untia seluas kurang lebih 23 hektare sudah tersertifikasi. Ini penting agar ke depan tidak menimbulkan persoalan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proses sertifikasi lahan kini harus dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), guna memastikan kesesuaian peruntukan lahan dengan rencana tata ruang.
“Sekarang sertifikasi tidak bisa instan. Harus dipastikan kesesuaian pemanfaatan ruang terlebih dahulu melalui PKKPR,” jelasnya.
Sri Sulsilawati menambahkan, dari total luasan lahan stadion, termasuk lebih dari satu hektare lahan yang sebelumnya digunakan PIP, seluruhnya telah memiliki kepastian hukum. Sebelum sertifikasi, Pemkot Makassar juga telah meminta surat pernyataan dari pihak yang menempati lahan sebagai dasar hukum pinjam pakai.
“Surat pernyataan tersebut menegaskan bahwa lahan yang digunakan adalah milik Pemerintah Kota Makassar,” pungkasnya. (*)
Comment