Menko Pangan Restui PSEL di TPA Antang, Pemkot Makassar Siap Re-Tender Proyek

Menko Pangan Restui PSEL di TPA Antang, Pemkot Makassar Siap Re-Tender Proyek

MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Pemerintah Kota Makassar mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat untuk merealisasikan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang akan dipusatkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala.

Lampu hijau tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Zulkifli Hasan, saat meninjau TPA Antang bersama Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan jajaran Pemerintah Kota Makassar, Jumat (6/2/2026).

Zulkifli Hasan menegaskan bahwa TPA Antang merupakan lokasi paling tepat untuk pembangunan PSEL, mengingat kawasan tersebut sejak awal memang diperuntukkan sebagai tempat pembuangan akhir sampah Kota Makassar.

“Kalau memang sudah disediakan sebagai TPA, lebih mudah prosesnya. Akses keluar masuk sudah ada. Kalau dipaksakan di lokasi baru, biasanya justru muncul penolakan masyarakat dan prosesnya menjadi lambat,” ujar Zulkifli Hasan.

Arahan pemerintah pusat ini menjadi solusi strategis atas polemik panjang rencana pembangunan PLTSa sebelumnya yang direncanakan berlokasi di kawasan Tamalanrea, yang mendapat penolakan warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial di kawasan permukiman padat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Pemkot Makassar melakukan komunikasi dan koordinasi lintas kementerian untuk mencari alternatif lokasi yang lebih tepat. Hasil peninjauan lapangan akhirnya mengerucut pada TPA Antang sebagai lokasi yang dinilai paling layak secara teknis, sosial, dan tata ruang.

Zulkifli Hasan pun menginstruksikan Pemerintah Kota Makassar untuk segera menyiapkan kembali seluruh regulasi, perizinan, dan kelengkapan administrasi guna mempercepat realisasi proyek PSEL.

“Kalau banyak perlawanan masyarakat, susah. Tidak bisa dipaksakan. Jadi di sini saja, di TPA Antang,” tegasnya.

Ia juga menyoroti luas TPA Antang yang mencapai sekitar 19 hektare dan berpotensi menjadi ancaman lingkungan jika tidak segera dikelola dengan teknologi yang tepat.

“Kalau tidak diolah, lama-lama ini bisa jadi gunung sampah,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Menko Pangan secara tegas menyatakan persetujuannya atas pembangunan PSEL/PLTSa di TPA Antang dan meminta Wali Kota Makassar segera menindaklanjuti proses tender ulang (re-tender) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Setuju saya. Dibangun di sini saja. Segera dibuatkan pengajuan re-tender atau proses apa pun sesuai regulasi,” pungkasnya.

Menanggapi arahan tersebut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan kesiapan pemerintah kota untuk menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat, sekaligus memastikan aspirasi masyarakat tetap menjadi pertimbangan utama.

“Kami mendengarkan arahan langsung Bapak Menko Pangan dan juga aspirasi masyarakat, dengan mempertimbangkan aspek teknis, sosial, serta efisiensi anggaran,” jelas Munafri.

Ia menilai pembangunan PSEL di TPA Antang jauh lebih efektif karena tidak menimbulkan biaya tambahan dan telah lama berfungsi sebagai lokasi pembuangan akhir sampah.

“Kalau dibangun di sini, tidak ada ongkos tambahan. Ini memang sudah TPA sejak lama,” ujarnya.

Selain itu, keberadaan PSEL di TPA Antang juga membuka peluang keterlibatan masyarakat sekitar dalam pengelolaan sampah, serta didukung oleh sistem distribusi dan alur pengangkutan sampah yang sudah terbentuk.

Munafri juga mengungkapkan bahwa Pemkot Makassar telah melakukan pembebasan lahan tambahan sekitar 4 hektare di bagian belakang TPA Antang dan berencana menambah sekitar 3 hektare lagi untuk mendukung kebutuhan operasional PSEL yang diperkirakan membutuhkan lahan 5 hingga 7 hektare.

“Kalau ditambah sekitar tiga hektare lagi, alur operasional akan lebih optimal,” katanya.

Ia menegaskan bahwa arahan pemerintah pusat sudah sangat jelas, yakni pembangunan PSEL harus dilaksanakan di TPA Antang tanpa lagi memindahkan lokasi.

“Arahan Pak Menko tegas, prosesnya di sini. Implementasi Perpres Nomor 109 akan kita jalankan sesuai arahan tersebut,” tandasnya.

Pemkot Makassar pun memastikan koordinasi terus dilakukan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan instansi terkait, serta seluruh proses akan dimulai kembali dari tahap awal melalui mekanisme re-tender.

Proyek PSEL di TPA Antang diharapkan menjadi solusi jangka panjang pengelolaan sampah berbasis waste to energy, sekaligus mendukung terwujudnya Kota Makassar yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (*)


Comment