MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi melakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN mulai tahun 2026. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperkuat kebijakan fiskal daerah sekaligus menata struktur belanja APBD agar lebih sehat dan seimbang.
Penuhi Mandat Nasional 2027
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada ketentuan nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah daerah wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD pada tahun 2027.
“Faktanya, porsi belanja pegawai kita memang sudah cukup besar. Oleh karena itu, kita harus melakukan penyesuaian agar tidak melebihi batas 30 persen sesuai target pemerintah pusat,” ujar Erwin saat memberikan keterangan, Kamis (19/2/2026).
Dinamika Fiskal dan Dana Transfer
Selain aturan nasional, Erwin menambahkan bahwa dinamika fiskal pusat turut memengaruhi kapasitas anggaran daerah. Pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) memaksa pemerintah provinsi untuk mengevaluasi alokasi anggaran yang bersifat tidak wajib.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya menyentuh komponen tambahan. Sebaliknya, Pemprov Sulsel tetap menjamin hak-hak dasar ASN seperti gaji pokok tetap aman dan tidak mengalami perubahan.
“Selama ini TKD sangat menopang fiskal kita. Namun, dalam kondisi saat ini, mau tidak mau kita harus menyesuaikan beberapa area anggaran,” imbuhnya.
Penyesuaian Proporsional 20 Persen
Dalam implementasinya, Pemprov Sulsel menerapkan penyesuaian TPP secara proporsional sebesar 20 persen. Menariknya, Erwin mengklaim angka ini masih sangat kompetitif jika membandingkannya dengan daerah lain di Indonesia.
Beberapa daerah bahkan telah memotong TPP hingga 50 atau 70 persen, bahkan ada yang meniadakannya sama sekali. Selanjutnya, Erwin berharap kebijakan ini mampu menciptakan ruang fiskal yang lebih luas untuk mendukung peningkatan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan secara umum.
Comment