MAKASSAR, BERITA-SULSEL.COM — Perumda Parkir Makassar Raya akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait polemik setoran parkir Toko Satu Sama yang menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir. Klarifikasi ini mengemuka setelah perdebatan mengenai besaran setoran dan mekanisme pengelolaan mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi B DPRD Kota Makassar.
Untuk meluruskan simpang siur informasi, Kepala Seksi Humas Perumda Parkir Makassar Raya, Asrul, meminta masyarakat memahami perbedaan mendasar antara pajak parkir dan tarif jasa parkir. Menurutnya, pengelolaan parkir di area basement Toko Satu Sama masuk dalam kategori tarif jasa parkir. Hal itu karena aktivitas di lapangan memenuhi tiga unsur utama, yaitu penarikan biaya kepada pengguna kendaraan, keberadaan juru parkir, serta penggunaan karcis resmi.
Asrul menjelaskan bahwa ketiga unsur tersebut mewajibkan pihak pengelola untuk berkoordinasi dengan Perumda Parkir Makassar Raya. Oleh sebab itu, BUMD ini tidak hanya mengurus aspek administrasi, melainkan juga mengawasi kinerja petugas, mengontrol kesesuaian tarif, dan menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, Asrul membeberkan bahwa manajemen Toko Satu Sama selama ini membayar biaya parkir langganan bulanan sebesar Rp1 juta kepada Perumda Parkir. Dari nominal tersebut, Perumda Parkir kemudian menyetorkan pajak parkir sebesar 10 persen atau senilai Rp100 ribu kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar sesuai regulasi yang berlaku.
Oleh karena itu, angka Rp100 ribu yang tercatat di Bapenda bukan merupakan total keseluruhan uang yang keluar dari kantong pengelola toko. Sebaliknya, nilai tersebut merupakan hasil formulasi pajak dari setoran bersih yang masuk ke Perumda Parkir.
Sepakat Gelar Uji Petik Pasca-Lebaran
Di sisi lain, manajemen Toko Satu Sama sebelumnya sempat membantah tudingan yang menyebut mereka hanya menyetor Rp100 ribu per bulan. Pihak perusahaan menilai rumor tersebut merugikan nama baik ritel dan memicu persepsi negatif publik terhadap kepatuhan hukum mereka.
Guna menanggapi perbedaan pandangan ini, Perumda Parkir dan pihak Toko Satu Sama sepakat untuk menempuh jalan tengah. Mereka akan menggelar uji petik ulang guna mengukur potensi riil parkir di area basement setelah periode Hari Raya Idulfitri. Agenda bersama ini juga akan melibatkan tim Bapenda agar pemerintah memperoleh data yang lebih akurat dan objektif mengenai omzet parkir di lokasi tersebut.
Lebih lanjut, Asrul menegaskan bahwa pengelolaan parkir melalui perusahaan daerah tidak melulu soal mengejar pendapatan daerah. Menurutnya, skema kemitraan ini justru menjamin adanya fungsi pelayanan, pengawasan, serta ruang aduan yang cepat bagi masyarakat jika sewaktu-waktu terjadi persoalan di lapangan.
Sebaliknya, apabila pengelolaan parkir beralih langsung menggunakan skema pajak mandiri tanpa keterlibatan Perumda Parkir, maka fungsi perlindungan konsumen tersebut otomatis hilang dari tanggung jawab mereka.
Oleh sebab itu, semua pihak berharap hasil uji petik pasca-Lebaran nanti dapat menjadi rujukan utama. Dengan begitu, pemerintah dapat menerapkan mekanisme pengelolaan parkir yang paling tepat, transparan, dan akuntabel bagi kemajuan Kota Makassar. (*)
Comment