Posko THR Kemnaker Kini Buka Layanan Aduan, Buruh Segera Lapor

Posko THR Kemnaker Kini Buka Layanan Aduan, Buruh Segera Lapor

JAKARTA, BERITA-SULSEL.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka layanan aduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan mulai hari ini, Jumat (13/3/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut setelah Posko THR 2026 menerima 1.134 konsultasi dari para pekerja sejak awal Maret lalu.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa pemerintah menyediakan dua fungsi utama dalam posko tahun ini, yakni layanan konsultasi dan aduan. Meskipun sebelumnya fokus pada konsultasi, kini pekerja dapat melaporkan secara resmi jika perusahaan melanggar aturan pembayaran.

Fokus pada Keluhan Pembayaran

Yassierli menjelaskan bahwa pekerja/buruh bisa mengadukan berbagai masalah, mulai dari THR yang belum cair hingga pembayaran dengan sistem cicil. Selain itu, tim pengawas ketenagakerjaan akan langsung menindaklanjuti setiap laporan yang masuk untuk menjamin hak para pekerja.

“Kami telah membuka layanan aduan hari ini. Oleh karena itu, kami mengharapkan masyarakat yang mengalami kendala segera melapor agar tim pengawas bisa langsung bergerak,” ujar Yassierli melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.

Dominasi Konsultasi Online

Berdasarkan data harian, antusiasme pekerja dalam mencari informasi tergolong sangat tinggi. Tercatat sebanyak 1.134 konsultasi masuk selama periode 2 hingga 12 Maret 2026. Mayoritas pemohon menggunakan fasilitas online untuk menanyakan cara penghitungan THR dan hak bagi karyawan yang terkena PHK.

Selanjutnya, data menunjukkan bahwa skema konsultasi online menjadi pilihan utama dengan total 673 konsultasi THR dan 382 konsultasi BHR. Namun, pemerintah tetap menyediakan layanan tatap muka bagi pekerja yang membutuhkan penjelasan lebih mendalam secara langsung.

Akses Mudah via WhatsApp

Untuk memberikan kemudahan akses, Kemnaker memperluas jangkauan layanan kepada seluruh lapisan pekerja, termasuk ojek online (ojol) dan kurir online (kurol). Dengan demikian, mereka tidak perlu datang langsung ke kantor kementerian untuk menyampaikan keluhan.

“Pekerja bisa mengakses situs poskothr.kemnaker. go.id atau menghubungi WhatsApp Chat di nomor 081280001112. Kami berharap fasilitas ini mempermudah teman-teman ojol dan kurir untuk mendapatkan hak mereka tepat waktu,” pungkas Menaker.


Comment