Siswa Maros Tetap Masuk Kelas Meski ASN Terapkan WFA

AS Chaidir Syam

MAROS, BERITA-SULSEL.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Maros memastikan kegiatan belajar mengajar tingkat SD dan SMP tetap berlangsung secara tatap muka. Meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros segera menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA), para siswa akan tetap belajar normal di sekolah.

Sekolah Tetap Mengacu Aturan Lama

Sekretaris Disdikbud Maros, Asri Rajab, menjelaskan bahwa sekolah masih memegang teguh surat edaran yang berlaku saat ini. Oleh karena itu, guru dan siswa tetap melaksanakan proses pembelajaran di dalam kelas sembari menunggu instruksi lebih lanjut.

“Para guru tetap menjalankan tugas seperti biasa, termasuk pada hari Jumat,” tegas Asri. Padahal, hari Jumat rencananya menjadi jadwal pelaksanaan WFA bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Maros.

Skema WFA Setiap Hari Jumat

Sementara itu, Bupati Maros, Chaidir Syam, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberlakukan kebijakan WFA dalam waktu dekat. Jika tidak ada hambatan, kebijakan ini mulai berlaku pada pekan depan dengan skema satu hari dalam seminggu.

Namun, Chaidir menekankan bahwa tidak semua ASN bisa menikmati fasilitas bekerja dari mana saja. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki kewenangan penuh untuk menentukan siapa saja yang boleh WFA berdasarkan kebutuhan unit kerja masing-masing.

Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Pemkab Maros menjamin pelayanan publik tidak akan terganggu. Berikut adalah poin-poin utama dalam skema WFA tersebut:

  • Sistem Bergilir: Unit pelayanan publik menerapkan sistem piket agar kantor tidak kosong.

  • Kuota Maksimal: Hanya 50 persen pegawai yang boleh menjalankan WFA dalam satu waktu.

  • Jabatan Strategis: Posisi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat wajib hadir di kantor.

  • Indikator Kinerja: Pemerintah menyiapkan sistem laporan digital untuk mengukur produktivitas pegawai secara real-time.

Selain itu, Chaidir mengingatkan bahwa penilaian kinerja tetap menjadi variabel utama dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Dengan demikian, ASN yang bekerja dari luar kantor wajib membuktikan hasil kerja mereka agar tunjangan tidak terpotong.


Comment